Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Rembang Laporkan PT RBSJ ke KPK

Kompas.com - 06/01/2009, 20:08 WIB

 

REMBANG, SELASA - Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Rembang menemukan dugaan penyalahgunaan dana dan wewenang di PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya yang merugikan negara senilai Rp 7 miliar. Atas nama dan bersama pimpinan DPRD Kabupaten Rembang, mereka akan melaporkan temuan itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK .

Sekretaris DPRD Kabupaten Rembang Acmad Mualif, Selasa (6/1) di Rembang, mengatakan telah menerima jadwal pertemuan dari KPK Selasa sore. KPK berkenan bertemu dan menerima laporan itu pada Kamis (8/1) pukul 10.00.

"Rencananya kami berangkat Rabu (7/1) pukul 08.00. Sementara ini, kami sedang mengkopi katalog laporan dan sejumalah dokumen barang bukti yang disusun berdasar standardisasi Indonesia Corruption Watch (ICW)," kata dia.

Berdasarkan laporan dan resume laporan Panitia Khusus Hak Angket DPRD Rembang, dalam tubuh PT RBSJ ditemukan penyalahgunaan dana dan wewenang yang merugikan negara senilai Rp 7 miliar. Temuan itu antara lain, mark up pembelian tanah senilai Rp1,2 miliar, kegagalan usaha biomisel yang tidak disertai pertanggungjawaban Rp 943,925 juta, pemberian pinjaman kepada rekanan Rp 4,9 miliar, dan laporan keuangan tutup buku 2007 yang dobel.

Ketua Panitia Kerja Pertanggungjawaban dan Pengelolaan Keuangan Panitia Hak angket DPRD Kabupaten Rembang, Sugeng Ibrahim, Selasa (6/1) di Rembang, mengatakan PT RBSJ merupakan perusahaan daerah. Seharusnya, perusahaan itu meningkatkan kesejahteraan rakyat, membuka lapangan ke rja lokal, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Namun, perusahaan itu justru merugikan negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang. Padahal, DPRD telah menyetujui penyertaan modal dari APBD 2006 dan 2007 senilai total Rp 35 miliar.

Sebenarnya, kalau jajaran direksi PT RBSJ mau transparan sejak awal atau mau memberikan laporan keuangan dan kegiatan seperti perusahaan-perusahaan daerah lain di Rembang, DPRD tidak akan membentuk panitia hak angket, ujar dia.

Secara terpisah, Humas KPK Johan Budi SP mengatakan KPK pada prinsipnya menerima semua pengaduan dugaan tindak pidana korupsi. Namun, KPK tidak serta merta memanggil orang-orang yang diadukan itu.

"Kami akan menelaah dahulu laporan itu apakah ada tindak pidana korupsinya dan menyertakan bukti-bukti yang mendukung tindak pidana itu. Baru setelah unsur-unsur itu ada, kami tindak lanjuti dengan penyelidikan," kata dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com