Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sultan HBX Segera Cabut SK Yayasan Mandala Krida

Kompas.com - 22/02/2008, 18:04 WIB

 YOGYAKARTA, JUMAT - Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyatakan akan segera mencabut SK Gebernur Nomor 98/KPTS/1987 tentang Pembentukan Yayasan Mandala Krida. Selanjutnya pengelolaan stadion milik pemerintah Provinsi DIY itu akan dilakukan langusng oleh Pemprov DIY dan tidak lagi oleh Yayasan Mandala Krida seperti serkang ini.

Hal itu diungkapkan Sultan Hamengku Buwono X dalam pidato jawaban atas pandangan umum fraksi-fraski DPRD DIY pada rapat Paripurna DPRD DIY, Kamis (21/2) malam di Yogyakarta. SK Gebernur Nomor 98/KPTS/1987 ten tang Pembentukan Yayasan Mandala Krida akan segera dilakukan pencabutan, ungkap Sultan

Sejumlah Fraksi pada rapat paripurna DPRD DIY Selasa lalu mempertanyakan status pengelolaan stadion Mandala Krida. Fraksi Partai Golongan Karya melalui juru bicara fra ksi Dedy Suwandi meminta status pengelolaan Mandala Krida diperjelas. Surat Keputusan Gubernur tentang pembntukan tentang Pembentukan Yayasan Mandala Krida dinilai cacat hukum karena disebutkan ketua yayasan adalah Asisten Daerah IV padahal sekarang Asis ten IV sudah tidak ada lagi.

Fraksi Kebangkitan Bangsa melalui juru bicara Noor Harish menyatakan pengelolaan Stadion Madala Krida harus dikembalikan sesuai khitahnya untuk pendidikan dan keolahragaan bukan showbiz. Ini karena stadion Mandala Krid a justru banyak digunakan untuk konser-konser musik yang dinilai merusak rumput stadion. (RWN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com