CILEGON, KOMPAS.com-MS alias CAB mengaku memasang senapan mesin di kap mobilnya hanya sebatas untuk konten di media sosialnya.
Mobil Mitsubisi Pajero Sport dengan nomor polisi sipil viral di media sosial karena menyerupai kendaraan tempur yang dilengkapi senapan mesin jenis M134.
"Beliau juga mengaku kepada kita dipasang (senapan mesin dan strobo) itu sebagai konten kreator, Tapi saya bilang bukan masalah konten, tapi itu mengganggu dan tidak sesuai dengan aturan yang ada," kata Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Mulya Sugiharto dihubungi wartawan melalui telepon, Jumat (17/5/2024).
Baca juga: Pasang Senapan Mesin di Kap, Pengendara Pajero Sport Ditilang Polisi
Dikatakan Mulya, setelah diberikan penjelasan oleh petugas MS akhirnya bersedia untuk melepas strobo dan senapan mesin mainan sebagai aksesoris di mobilnya.
Sebab, alat menyerupai senjata yang dipasang di depan kap mesin dapat membahayakan pengendara itu sendiri dan yang lainnya.
Selain itu, lanjut Mulya, alat yang menyerupai senjata juga bisa menyebabkan pengendara lainnya ketakutan.
"Akhirnya yang bersangkutan mengakui kesalahannya, dan bersepakat langsung dilepas dari kendaraannya," ujar Mulya.
Meski demikian, Polisi tetap menindak pengendara memberi sanksi berupa tilang manual karena menggunakan lampu strobo.
Hal itu melanggar sesuai Undang-undang lalu lintas Nomor 22 tahun 2009, pasal 287.
"Dengan adanya budaya menyerupai kendaraan dinas itu sangat mengganggu selain dari pengemudi juga kepada pengendara lainnya," tandas dia.
Baca juga: Viral, Video Gerombolan Sapi Masuk Jalan Tol Manyaran Semarang, Pengendara Terpaksa Pelan
Sebelumnya, unggahan video yang memperlihatkan sebuah mobil dengan pelat sipil menggunakan strobo dan terpasang senapan mesin di kap mesinnya, ramai di media sosial.
Video tersebut diunggah oleh akun instagram anggota DPR RI @ahmadsahroni88 pada Kamis (16/5/2024).
Dalam unggahan tampak mobil Mitsubisi Pajero dengan nomor polisi sipil A 1486 BB melaju di Jalan Tol Tangerang-Merak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.