SEMARANG, KOMPAS.com - Pedagang mi ayam di Kota Semarang tega melecehkan remaja perempuan yang merupakan anak tetangganya hingga berulang kali.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar mengungkapkan, aksi bejat itu telah dilakukan S (56) sejak Maret 2023, sebanyak empat kali.
"Korban bernama SSA, 15 tahun, kejadian awal Maret 2023, TKP ada tiga tempat, di warung mi ayam tempat kerja tersangka, di losmen, kos-kosan di Semarang Utara," ungkap Aris, saat jumpa pers di kantornya, Senin (13/5/2024).
Kasus ini terungkap saat pelaku melecehkan korban di rumah indekosnya yang berdekatan dengan rumah korban.
Baca juga: Cerita Endi Yudha Baskoro, 15 Tahun Jadi Relawan Tagana karena Hobi dan Panggilan Jiwa
Saat itu, adik korban menyaksikan dan melaporkan kejadian kepada orangtuanya.
"Saat korban datang ke rumah tersangka, korban melihat TV, tersangka tidak bisa mengendalikan nafsu, akhirnya dilakukan persetubuhan dengan iming-iming uang Rp 100.000," terang Aris.
Orangtua korban merupakan pedagang penyet. Sesekali korban mengantar ayam penyet pesanan pelaku.
Hingga suatu saat, pelaku kembali memberi iming-iming kepada korban dan melecehkannya.
"Hubungannya tetangga, kenal ortu korban, namanya nafsu ya enggak bisa menghindar. Saat libur jualan, saya pesen ayam penyet, dia anter, enggak langsung pulang, diajak makan cuma senyum, saya ajak lagi (dijebak iming-iming)," kata pelaku.
Pelaku mengaku sudah menikah dua kali dan telah bercerai dengan istri pertamanya. Pada pernikahan pertama, pelaku memiliki tiga anak.
Lalu, pernikahan kedua mempunyai satu anak. Pelaku tinggal terpisah dengan istrinya sekarang.
Saat melecehkan anak tetangganya itu, S mengaku memahami bahwa korban merupakan anak di bawah umur.
Namun, dirinya tetap tak bisa membendung nafsunya.
"Iya (tahu anak di bawah umur), tapi enggak kepikiran," lanjut Solihin.
Baca juga: Cerita Kang Zen, Pengusaha Rumah Makan Legendaris di Demak Pilih Jalan Hidup Jadi Relawan Tagana
Polisi masih terus mendalami kasus pelecehan terhadap anak tersebut, khususnya pengakuan pelaku yang melecehkan korban sebanyak empat kali.
"Pengakuan tersangka adalah empat kali. Namun, keterangan tersangka masih didalami apakah benar sebanyak empat kali, masih didalami," tegas Aris.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.