MATARAM, KOMPAS.com - Satreskrim Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap ARD (19), terduga pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, Selasa (7/5/2024).
Pelaku ditangkap di rumahnya di Narmada, Kabupaten Lombok Barat, NTB.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, terduga pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dugaan pencabulan dari keluarga korban.
"Tim kami mengamankan terduga pelaku di kediamannya," kata Yogi, Rabu (8/5/2024).
Baca juga: Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel
Yogi menjelaskan, korban merupakan pelajar di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) yang ada di wilayah hukum Polresta Mataram.
Keduanya, baik korban maupun terduga pelaku, saling mengenal. Perbuatan tersebut sudah dilakukan keduanya sekitar 5 kali sejak Maret 2023 hingga April 2024.
Peristiwa terakhir terjadi di toilet sekolah korban.
"Berdasarkan keterangan yang kita peroleh, perbuatan persetubuhan itu terjadi sejak 2023 hingga yang terakhir terjadi di toilet sekolah korban pada tanggal 26 April 2024. Kejadian yang terakhir inilah awal mulanya kejadian ini diketahui pelapor," terang Yogi.
Kejadian di toilet sekolah tersebut diketahui pihak sekolah, dan sekolah menyampaikan surat pemanggilan kepada orangtua.
Atas kejadian tersebut, orangtua wali korban melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencabulan anak ke polisi.
Baca juga: Alasan Jaksa Putuskan Kasasi Setelah Kades Terdakwa Pencabulan di Mamuju Divonis Bebas
Polisi kemudian menangkap terduga pelaku ARD di rumahnya dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Unit PPA guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2, Juncto Pasal 76D UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.