BOYOLALI, KOMPAS.com - Polisi akhirnya mengamankan pelaku kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan terhadap BH (36), warga Tumang Gunungsari, Cepogo, Boyolali, Jawa Tengah.
Korban yang merupakan pengusaha kerajinan tembaga ditemukan tewas di dalam rumah di Kampung Kebonso, Kelurahan Pulisen, Boyolali pada Jumat (3/5/2024) malam.
Pekaku berinisial I (27), ditangkap di kawasan Terminal Tirtonadi Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu (4/5/2024) malam.
Baca juga: Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, penangkapan pelaku berhasil dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Adapun pelaku nekat menghabisi korban karena ingin mengusai harta milik korban dan sudah direncanakan.
Disamping itu, lanjut Ahmad Luthfi, antara pelaku dengan korban ada hubungan asmara sesama jenis. Di mana pelaku berperan sebagai laki-laki. Sementara korban sebagai perempuan.
"Dia (pelaku) berusaha untuk menguasai barang milik korban dengan menggunakan perencanaan pembunuhan. Bahwa antara korban dan pelaku terlibat hubungan asmara laki-laki sesama jenis. Di mana pelaku perannya sebagai laki-laki dan korban sebagai perempuan," kata Ahmaf Luthfi dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (7/5/2024).
Ahmad Luthfi melanjutkan, pelaku dan korban sudah tiga kali melakukan hubungan layaknya suami istri yang dilakukan di rumah korban.
Setiap kali melakukan hubungan suami istri, kata Ahmad Luthfi, pelaku diberikan upah oleh korban sebesar Rp 200.000.
"Tiga kali dia melakukan hubungan badan dengan upah sekitar Rp 200.000. Untuk yang ketiga kalinya minta Rp 500.000," kata dia.
Permintaan pelaku yang meminta upah Rp 500.000 tidak dituruti oleh korban. Akhirnya pelaku nekat menghabisi nyawa korban dibacok sebanyak lima kali menggunakan celurit dan dipukul palu sebanyak 10 kali.
"Tersangka menyiapkan sebilah celurit karena ditarik Rp 500.000 dia (korban) tidak mau, dia dibunuh. Dibunuh dengan cara dibacok sebanyak lima kali. Kemudian korban belum meninggal ada palu di sana dipukulkan di kepalanya (korban) 10 kali baru meninggal," jelas Ahmad Luthfi.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper
Setelah korban tewas, pelaku mengambil sepeda motor Honda PCX, satu buah Iphone 12 Pro, satu buah jam tangan, uang tunai Rp 200.000 dan lainnya.
"Ini adalah pembunuhan berencana yang sangat keji sekali yang hal ini sangat menonjol bagi kami untuk kita ungkap," jelasnya.
Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.