PONTIANAK, KOMPAS.com - Bandar Udara Supadio Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) resmi berubah status menjadi bandar udara domestik.
Sebelumnya bandar udara ini memiliki jalur penerbangan internasional.
Penjabat Gubernur Kalbar Harisson mengatakan, perubahan status ini, salah satunya untuk membatasi mobilitas warga ke luar negeri.
“Banyaknya bandara internasional justru mempermudah masyarakat kita ke luar negeri, lalu jalan-jalan dan belanja, menghabiskan devisa negara kita,” kata Harisson dalam keterangan tertulis, Jumat (26/4/2024).
Baca juga: Runway Bandara Kertajati Terbakar, Ini Sejarah Pembangunannya...
Harisson menyebutkan, berdasarkan data, ternyata lebih banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkunjung ke luar negeri, dibanding Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia.
“Kemudian banyaknya warga Indonesia yang berkunjung ke luar negeri adalah untuk berobat,” katanya lagi.
Harisson menjelaskan, banyak masyarakat yang sudah terlanjur percaya terhadap pelayanan kesehatan oleh rumah sakit luar negeri.
“Jadi kalau mereka tidak berobat ke sana ,mereka merasa tidak akan sembuh, maka ini harus menjadi salah satu faktor pertimbangan,” ucap Harisson.
Sebagaimana diketahui, regulasi perubahan status bandara tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional.
Baca juga: Semua Penerbangan Bandara Husein Bandung Pindah ke Kertajati Per 29 Oktober
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.