Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan Sistem COD, 2 Pengedar Obat Mercon di Salatiga Ditangkap di Lokasi Berbeda

Kompas.com - 26/03/2024, 15:02 WIB
Dian Ade Permana,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

SALATIGA, KOMPAS.com - Dua orang pengedar obat mercon ditangkap anggota Polres Salatiga di lokasi berbeda.

Para pengedar tersebut menjual obat mercon dengan model cash on delivery (COD) di tempat yang telah disepakati.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani mengatakan, pengedar obat mercon yang tertangkap adalah NSA (44) warga Gedangan Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang.

"Barang buktinya lima kilogram obat dan lima lembar sumbu petasan," ujarnya, Selasa (26/3/2024).

Baca juga: Curi Tahu dan Bumbu, Seorang Pria Diarak Jalan Jongkok di Pasar Pagi Salatiga

Tersangka ditangkap di depan warung sate sapi Pak Kempleng, Jalan Fatmawati Kelurahan Blotongan Kecamatan Sidorejo.

"Kita mendapat informasi tentang adanya COD obat petasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi tersebut ada gerak-gerik yang mencurigakan dari seseorang dan langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan," kata Arifin.

Sementara lokasi kedua, pengedar obat mercon yang tertangkap adalah FA (17) warga Kecamatan Ampel Kabupaten Boyolali.

Dia ditangkap di Jalan Osamaliki, depan kantor PMI Kota Salatiga.

"Barang buktinya satu kilogram obat petasan dan dua helai sumbu warna merah sepanjang 80 sentimeter," kata dia.

Baca juga: Bawa Mercon Raksasa, 2 Anak di Bantul Yogyakarta Diamankan Polisi

Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara


Baca juga: Puluhan Kilogram Bahan Peledak Petasan Diamankan di Cilacap, 2 Orang Pembuat Ditangkap

Sementara itu, Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani mengatakan, kedua orang pengedar obat mercon tersebut saat ini menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Salatiga.

"Total barang bukti dari keduanya adalah enam kilogram obat mercon dan enam lembar sumbu mercon," ungkapnya.

Keduanya diancam dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Kami berharap masyarakat melaporkan ke aparat keamanan apabila ada peredaran petasan maupun obat petasan, hal ini guna menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya saat Ramadhan dan hari raya Idul Fitri bebas dari suara petasan agar masyarakat merasa aman dan nyaman saat beribadah," kata Henri.

Baca juga: Belajar dari Youtube, Warga Boyolali Ini Racik Bahan Peledak Jadi Petasan, Ditangkap Polisi di Magelang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Regional
Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com