DEMAK, KOMPAS.com - Tarif parkir umum di Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng) naik. Untuk sepeda motor naik dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000. Sedangkan untuk kendaraan mini atau mobil pribadi dikenai tarif Rp 3.000.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Demak, Arief Sudaryanto mengatakan, hal itu sesuai ketentuan Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca juga: Tegur Warga Parkir Sembarangan, Petugas Dishub Bandung Dianiaya Pakai Mangkok Bubur
"Memang rata-rata hampir semua daerah Rp 2.000 untuk sepeda motor dan Rp 3.000 untuk kendaraan yang kecil," kata Arief kepada Kompas.com dihubungi melalui telepon, Rabu (13/3/2024).
Dia menjelaskan, ketentuan itu berlaku untuk parkir umum atau di tepi jalan raya terhitung mulai 1 Januari 2024.
"Itu parkir yang tepi jalan, atau katakanlah tempat umum," ujarnya.
Sedangkan untuk tarif parkir di tempat wisata ataupun tempat khusus lainnya memiliki ketentuan yang berbeda.
"Tapi kalau yang parkir khusus, mungkin kan tarifnya berbeda kaya wisata, di hotel, di mal, itu memang agak berbeda," kata Arief mencontohkan.
Kendati demikian, Arief tak menampik adanya informasi, bahwa beberapa juru parkir (jukir) menarik parkir sepeda motor Rp 2.000 dilakukan sebelum adanya Perda.
Untuk itu, apabila terdapat jukir nakal yang menarik retribusi dengan nominal di atas ketentuan perda bisa melapor dan akan dikenakan sanksi.
"Nanti kami akan melakukan pembinaan, bahkan kalau perlu sampai pemberian sanksi," katanya.
"Kalau prinsip kami akan melakukan pengawasan, tetapi barangkali jukir yang nakal itu umpet-umpetan (sembunyi-sembunyi)," sambung Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.