NAGAN RAYA, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, menyerahkan KM (17), tersangka pidana pembunuhan-pembuang bayi kepada kejaksaan setempat.
“Tersangka kita serahkan ke JPU setelah berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap (P-21),” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Vitra Ramadani kepada wartawan di Suka Makmue, Selasa (5/3/2024).
Selain tersangka, penyidik juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti di antaranya satu lembar baju kaus warna hitam lengan pendek, dan satu lembar celana kulot warna merah maron.
Baca juga: Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Pasangan Kekasih di Lampung Ditangkap
Ada pula satu lembar pakaian dalam warna biru, satu lembar celana dalam warna krem, satu buah gunting warna biru hitam, serta satu rangkap laporan hasil tes DNA.
Pelimpahan perkara tindak pidana pembunuhan tersebut diterima Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh, Musa Krisna Putra.
Dalam kasus ini, tersangka KM dijerat dengan Pasal 342 juncto Pasal 341 KUH Pidana dan atau Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 1 angka 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Vitra Ramadani menjelaskan, tersangka KM sebelumnya ditangkap pada Minggu (18/2/2024), setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
Baca juga: Ibu Buang Bayi ke Sungai di Sumbawa, Polisi Sebut Alami Depresi
Penyelidikan digelar pasca temuan bayi yang diduga dibuang di saluran irigasi di Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Kamis (15/2/2024).
KM diduga tidak sanggup menahan malu dengan tetangga di sekitar rumah orangtuanya, hingga dia membuang bayi yang dilahirkannya.
Sebelumnya, KM diketahui melahirkan di dalam kamar mandi rumah orangtuanya, dan lalu memasukkan bayinya ke dalam kantong plastik.
Kemudian bayi tersebut dibuang ke saluran irigasi yang berada di belakang rumah orangtuanya, sejauh sekitar 50 meter.
Baca juga: Bunuh dan Buang Bayi Hasil Hubungan di Luar Nikah, Wanita di Kotabaru Ditangkap
Jasad tersebut kemudian ditemukan oleh petani dan kasus ini kemudian dilaporkan kepada aparat desa dan kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.