Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Curi Cabai di Kediri Divonis 7 Hari Penjara, Ternyata Baru Bebas Bersyarat Kasus Pencabulan

Kompas.com - 24/02/2024, 14:10 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Seorang pria bernama Imam Bintoro (27) divonis pengadilan 7 hari pidana penjara dalam perkara tindak pidana ringan (tipiring) pencurian cabai.

Pelaku ditangkap mencuri cabai miliki Budiono warga Desa Kras, Kabupaten Kediri pada Rabu (21/2/2024) lalu.

Meski divonis hanya 7 hari, namun pelaku harus menjalani pidana lebih lama lagi dengan penambahan 2 tahun hukuman.

Hal ini karena pelaku masih berstatus bebas bersyarat kasus pencabulan sebelumnya.

Kronologi

Wara Desa Seketi, Kecamatan Ngadiluwih ini awalnya mencuri dengan cara memanen langsung cabai hijau dari sawah.

Baca juga: Petugas Panwaslu Kediri Meninggal Dunia, 3 Anaknya Kini Yatim Piatu

Kemudian menyembunyikan 2 karung cabai senilai Rp 300.000 tersebut di sela-sela tanaman tebu.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Kras Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Ihsantoso mengatakan, berdasarkan laporan korban itu pihaknya lantas memproses perkara tersebut.

“(Lalu) karena jumlah kerugiannya kurang dari Rp 2,5 juta sebagaimana acuan aturan yang ada, perkaranya masuk tipiring,” ungkap Aipda Ihsantoso saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/2/2024).

Tersangka lantas diajukan ke pengadilan untuk menjalani persidangan pada 22 Februari. Atas perkaranya itu hakim memvonis Imam 7 hari penjara.

Ternyata residivis dan terjerat kasus lain

Dari pemeriksaan tersebut terungkap pula bahwa terpidana Imam masih berstatus bebas bersyarat atas kasus pencabulan.

Dalam kasus itu dia mendapatkan vonis 5 tahun penjara lalu bebas bersyarat setelah menjalaninya selama 3 tahun.

Namun belum selesai masa hukuman itu dia sudah melakukan perbuatan pidana lagi, sehingga harus kembali ke pengapnya sel untuk menjalani sisa 2 tahun hukuman.

Baca juga: Pencuri Cabai di Kediri Divonis 7 Hari Penjara tetapi Dikurung 2 Tahun

“Sehingga bebas bersyaratnya itu dicabut Bapas dan hukumannya menjadi 7 hari ditambah 2 tahun itu,” kata Aipda Ihsantoso.

Usai sidang tipiring itu, terpidana Imam langsung dibawa petugas ke Lapas Kelas II A Kediri untuk menjalani hukumannya itu.

Imam ternyata residivis pada kasus pencurian ayam dan kerap berhadapan dengan hukum.

Sehingga saat pencurian cabai itu, masyarakat yang sudah jengah dengan perilakunya mendorong aparat penegak hukum untuk memproses pidana kasusnya agar ada efek jera.

“Dari pemeriksaan tersangka juga sudah beberapa kali terlibat pencurian,” ungkap Kapolsek Kras Ajun Komisaris Polisi I Nyoman Sugita menambahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Regional
Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat 'Jaga Anak Ini dengan Baik'

Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat "Jaga Anak Ini dengan Baik"

Regional
Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Regional
Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Regional
Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Regional
Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Regional
Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Regional
352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

Regional
360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

Regional
Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Regional
Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Regional
Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Regional
Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Regional
Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com