BANDA ACEH, KOMPAS.com - Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, telah merekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di satu tempat pemungutan suara (TPS).
PSU harus digelar karena telah terjadi dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh seorang caleg DPRK setempat pada hari pencoblosan 14 Februari 2024 lalu.
Caleg tersebut kedapatan membawa surat suara dalam kantong plastik dari luar TPS, kemudian memasukkan ke dalam kotak suara sambil mengancam petugas.
Video yang menggambarkan aksi tersebut sempat tersebat di jagat media sosial.
Baca juga: Terekam Kamera, Caleg di Pidie Jaya Bawa Surat Suara Sendiri
“Satu TPS besok (Kamis, 22/2/2024) akan dijadwalkan PSU, itu yang sudah kita rekomendasikan terhadap satu TPS yang diduga telah terjadi tindak pidana pemilu.”
Demikian kata Fajri Kasim, Ketua Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya, melalui sambungan telepon, Rabu (21/02/2024).
Terhadap pelaku yang diketahui merupakan caleg DPRK tersebut, saat ini tim Gakkumdu sedang melakukan kajian.
Kajian diperlukan untuk menentukan apakah tindakan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana pemilu atau tidak.
"Karena penangan proses ini berbeda dengan tindak pidana umum, pelaku juga tidak bisa kita tahan,” sebut dia.
Baca juga: Caleg di Aceh Diduga Masukkan Sekantong Surat Suara ke Kotak Suara
Pelaksanaan PSU di TPS 02 dengan jumlah 253 daftar pemilih tetap (DPT) di Gampung Meunasah Masjid Lancok, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya ini akan dipantau langsung oleh perwakilan yang datang dari Bawaslu RI ke lokasi.
“Besok ada perwakilan dari Bawaslu RI turun kemari untuk memantau proses PSU dan juga terkait penanganan terhdap pelaku yang melakukan pelanggaran," ujar Fajri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.