ACEH UTARA, KOMPAS.com – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, meminta seluruh peserta Pemilihan Umum (Pemilu) yang mencium indikasi kecurangan untuk segera membuat laporan resmi ke seluruh jajaran Panwaslih.
Ketua Panwaslih Aceh Utara, Syahrizal, per telepon, Senin (19/2/2024) menyebutkan, pihaknya belum menerima laporan terkait protes Partai Demokrat Aceh Utara.
“Kami Panwaslih Aceh Utara berharap kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke Panwascam setempat dan bila laporan masyarakat tidak lengkap akan kami jadikan temuan untuk menindaklanjutinya," sebutnya.
Baca juga: Anggota KPPS dan Panwaslu di Nganjuk Tumbang dan Dilarikan ke RS
Untuk itu, dia meminta seluruh kontestan Pemilu segera membuat laporan.
Sedangkan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, Hidayatul Akbar menyebutkan, dalam regulasi dibolehkan untuk mendokumentasikan lokasi tempat pemungutan suara baik dalam bentuk video dan foto.
“Diberikan juga formulir C1 salinan untuk saksi. Namun untuk kasus Dewantara, akan kami pelajari dulu detailnya bagaimana,” ungkapnya.
Baca juga: Real Count Pilpres Data 66,42 Persen: Anies Unggul di Hampir Semua Wilayah Aceh
Sebelumnya diberitakan, Partai Demokrat, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, memprotes Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara.
Pasalnya, saksi dari partai itu tidak diberi formulir (form) C1 salinan di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) yaitu di TPS 10, 11, dan TPS 12 Desa Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara.
Kemudian di TPS 1 sampai dengan TPS 6 di Desa Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.