MUSI RAWAS, KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan berinisial NN (36) tega menganiaya istrinya RS (39) dengan cara membakar, lantaran NN menolak cerai.
Akibat kejadian tersebut, RS kini dirawat di rumah sakit setempat karena mengalami luka bakar. Sementara, NN telah ditangkap polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kepala Polsek Muara Lakitan AKP M Karim mengatakan, kejadian itu berlangsung Senin (12/2/2023) di kediaman RS dan NN, di Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan.
Baca juga: Ketahuan Selingkuh, Pria Pria di Tebing Tinggi Aniaya Istri yang Baru Dinikahi 2 Bulan
Mulanya, RS yang selalu menjadi korban aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tak tahan lagi dengan perbuatan NN.
Ia kemudian memilih untuk bercerai, sehingga keduanya lalu terlibat pertengkaran hebat.
“Pelaku ini menolak dan mengancam akan membakar istrinya. Sementara, korban masih tetap bersikeras untuk bercerai sehingga membuat pelaku makin marah,” kata Karim, Selasa (13/2/2024).
Emosi NN tak lagi dapat terbendung. Ia mengambil BBM Pertalite dan menyiram RS. Korban yang sudah dalam kondisi basah langsung disulut api oleh pelaku.
Baca juga: Guru SD yang Aniaya Istri ke-7 hingga Tewas Jadi Tersangka
Kurang puas, NN ternyata ikut membakar rumah mereka.
Sementara, korban berhasil menyelamatkan diri dengan keluar dari rumah dalam kondisi terbakar. Warga sekitar kemudian membantu dan membawanya ke rumah sakit.
Di lokasi kejadian kini telah dipasang garis polisi. Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan pelaku untuk membakar istrinya.
“Rumah yang ditempati korban tersebut adalah bangunan bekas sekolah Madrasah, kondisinya sekarang sudah hangus terbakar,” sambung Karim.
Baca juga: Guru SD di NTT Ditangkap Polisi karena Aniaya Istri hingga Tewas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.