SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang sopir pribadi, Muhammad Zaenuddin (34) nekat membawa kabur dan menjual mobil milik bosnya lantaran sakit hati usai dipecat dari pekerjaannya.
Lelaki asal Demak ini dilaporkan polisi usai mencuri mobil Toyota Avanza hitam milik Aditya (33), warga Lempongsari Timur, Gajahmungkur, Semarang pada Minggu (28/1/2024) pekan lalu.
Zaenuddin mengaku telah bekerja dengan Aditnya selama enam bulan. Karena bosnya tidak puas dengan kinerjanya, Aditya lantas memberhentikan Zaenuddin sebagai sopir.
"Sakit hati karena dipecat, kerja enam bulan, dipecat karena adanya aduan soal kerjaan, katanya gak baik kerjanya," ucap Zaenuddin saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/2/2024).
Baca juga: Pengusaha di Medan Dibunuh Karyawannya karena Utang Rp 5 Juta, Jasadnya Dibuang ke Aceh
Baca juga: Polda Jateng Ungkap Penyebab Mobil Polisi Kejar Minibus di Tegal, Videonya Viral di Medsos
Dengan motif tersebut, pelaku merencanakan aksi pencurian dengan menduplitkan kunci mobil.
Lalu pada Minggu (28/1/2024) pukul 01.00 WIB, saat berada di warung makan daerah RSUP Kariadi, pelaku nekat beraksi ke rumah mantan bosnya.
Melihat gerbang tak terkunci, pada pukul 02.30 WIB yang bersangkutan mengambil mobil dengan kunci duplikat yang disiapkan, lalu mengganti pelat H dengan huruf D.
Setelah itu, pelaku melarikan diri ke Sumedang, Jawa Barat dan mengaku hendak mencari kerja di sana.
"Pelat nomor mobil yang semula pelat H, diganti menjadi pelat D dengan maksud agar tidak terkenali. Cover atau tutup velg mobil tersebut dilepas dengan cara ditarik menggunakan tangan pelaku," ungkap Wakasat Reskri Polrestabes Semarang, AKP Aris Munandar.
Baca juga: Demi Judi Slot, Pelajar di Pulau Sebatik Nekat Bobol Toko Kelontong
Berikutnya, pihak kepolisian menindaklanjuti laporan dari korban dan melacak keberadaan Zaenuddin.
"Setelah menerima laporan keberadaannya di sana, anggota Satreskrim melakukan penangkapan di luar wilayah, yaitu di Sumedang," imbuh Aris.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 pasal 3 dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Baca juga: Bobol Toko Kelontong, Pelajar di Nunukan Gasak Rp 10 Juta untuk Beli HP dan Main Judi Online
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.