Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Periksa Oknum BPD Sumbawa Barat yang Diduga Langgar Netralitas

Kompas.com - 01/02/2024, 11:50 WIB
Susi Gustiana,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SUMBAWA, KOMPAS.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo, Kecamatan Jereweh atas laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu (Tipilu).

Pasalnya, oknum BPD ini secara terang-terangan menyatakan dukungan pada salah satu oknum calon anggota legislatif (caleg).

Baca juga: Panwascam Mojokerto Ramai-ramai Mundur 2 Pekan Jelang Pemilu, Ini Respons Bawaslu

"Terlapor masih dalam proses pemeriksaan hari ini di kantor Bawaslu," ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat Khairuddin, Kamis (1/2/2024).

Menurutnya, Bawaslu masih meminta keterangan dari terlapor.

"Saksi-saksi lain sudah kami minta keterangan, tinggal terlapor ini yang perlu kita konfrontasi," sebutnya.

Baca juga: Dinilai Berkampanye Implisit, Pengamat Undip Minta Ketua Bawaslu Tegur Jokowi

Heru mengungkap dugaan pelanggaran ini bermula dari temuan Panwascam di lapangan.

"Jika dalam enam hari ke depan ditemukan bukti kuat, kasus ini akan dinaikkan ke penyidikan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu)," katanya.

Namun, untuk sampai ke tahap penyidikan pihaknya masih perlu melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti.

Dalam menentukan apakah kasus tersebut berlanjut atau tidak, Bawaslu hanya memiliki waktu enam hari kerja sejak laporan itu diterima.

Sebelumnya, Bawaslu KSB juga menangani satu kasus dugaan Tipilu yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, kasus itu tidak cukup bukti dan tidak bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Modus antara oknum BPD dan ASN ini hampir sama, yakni sama-sama mendukung caleg pada pemilu 2024 mendatang.

"ASN ini oknum pejabat. Cuma kasusnya dihentikan karena tidak cukup bukti adanya pelanggaran," paparnya.

Baca juga: Pj Gubernur Kalbar Minta Warga Pilih Capres Pro IKN, Bawaslu Selidiki Dugaan Pelanggarannya

Heru mengingatkan, sikap netralitas harus tetap dipegang teguh seseorang baik itu sebagai anggota BPD, perangkat desa (Kades dan aparatur desa), Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), TNI/Polri atau seseorang yang karena pekerjaannya bersumber dari keuangan negara.

ASN, TNI, Polri dan kepala desa diminta menahan diri agar tidak menjadi tim kampanye dan atau melakukan tindakan serta membuat kebijakan menunjukan keberpihakan kepada peserta pemilu karena dapat dikenai pidana penjara sesuai Undang-Undang Pemilu.

Baca juga: Berapa Lama Masa Kerja Anggota KPPS dalam Pemilu 2024?

"Sejak awal kami selalu mengingatkan tentang netralitas. Agar tak berurusan dengan pemanggilan seperti ini," tambahnya.

Heru mengakui, mendekati waktu pencoblosan pada 14 Februari mendatang tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu dan masyarakat sangat terbuka.

Oleh karena itu sebagai lembaga pengawas, Bawaslu akan bekerja lebih maksimal lagi.

"Pengawasan akan kami tingkatkan sampai ke TPS. Pengawas TPS ini kami kerahkan untuk memantau seluruh pergerakan peserta pemilu," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com