LAMPUNG, KOMPAS.com - Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika memerintahkan jajarannya untuk tidak tebang pilih dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.
Bahkan dia menyebut jika pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh pimpinan, anggota harus berani memberikan tilang.
Helmy menuturkan, tidak ada "diskon" bagi pelanggar lalu lintas, untuk kalangan apapun. Mulai dari warga biasa, anggota kepolisian, maupun pejabat pemerintahan.
Baca juga: Mahfud MD Dapat Gelar Adat Batin Perkasa Sai Bani Niti Hukum di Lampung
"Tidak ada tebang pilih, jangan sampai ada tebang pilih bahkan jika anggota yang melanggar," kata Helmy usai acara Analisa dan Evaluasi Tahunan Polda Lampung, Kamis (25/1/2024) siang.
Menurutnya, anggota Polri yang melanggar lalu lintas patut diberikan surat tilang sesuai dengan perundang-undangan, baik itu sedang dalam pelaksanaan tugas maupun saat sedang tidak berdinas.
"Bahkan, kalau saya (kapolda) melanggar, silahkan tegur, diingatkan, bila perlu ditilang," kata Helmy.
Baca juga: Surabaya Berlakukan Tilang Orang yang Buang Sampah Sembarangan
Kemudian hal lain yang tidak kalah penting yakni penggunaan knalpot brong (racing). Menurutnya, tidak sepatutnya anggota memasang knalpot brong itu dikendaraan pribadi.
Helmy mengatakan, anggota Polri harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
"Oknum anggota yang mengendarai atau memasang knalpot brong akan ditilang," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.