Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Calon TKI Ilegal Mengaku "Holiday" di Korsel, Tepergok Tak Punya Tiket Pulang

Kompas.com - 23/01/2024, 13:07 WIB
Tri Purna Jaya,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Sebanyak tiga calon pekerja migran ilegal tepergok saat berniat bekerja di Korea Selatan secara nonprosedural. Mereka awalnya mengaku hendak berlibur ke Pulau Jeju.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Umi Fadilah mengatakan, ketiga warga Lampung Timur berinisial RZ, AW, dan NY itu adalah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Kami juga telah menangkap dua orang pelaku yakni AG alias Mami, warga Lampung Timur dan SS, warga Jawa Barat," kata Umi di Mapolda Lampung, Selasa (23/1/2024).

Menurut Umi, modus penyaluran tenaga kerja ini dilakukan secara nonprosedural dan tanpa dokumen ketenagakerjaan resmi dari Indonesia.

Baca juga: Hendak Menyeberang ke Malaysia, 16 Calon TKI Ilegal Diamankan di Pulau Sebatik

Ketiga pekerja migran itu mengaku hendak berlibur ke Pulau Jeju di Korea Selatan. Padahal, mereka akan dipekerjakan sebagai buruh di perkebunan jeruk.

"Para korban dijanjikan mendapatkan penghasilan hingga Rp 23 juta per bulan," kata Umi.

Kasus ini terungkap saat petugas imigrasi di Jeju Internasional Airport mencurigai para korban yang mengaku ingin berlibur.

"Dari dokumen, petugas Imigrasi tidak menemukan tiket kepulangan ke Indonesia. Para korban ini lalu dipulangkan ke Tanah Air," kata Umi.

Bayar Rp 50 juta

Umi menjelaskan, kedua tersangka yakni AG dan SS meminta deposit sebesar Rp 50 juta dengan janji para korban dipastikan diterima bekerja di luar negeri.

Para korban yang tergiur gaji tinggi akhirnya termakan rayuan para tersangka.

Baca juga: 20 TKI Ilegal Asal Bima Bermasalah di Luar Negeri, 10 Orang Meninggal

"Kedua tersangka mendapatkan fee sebesar Rp 5 juta-Rp 10 juta dari setiap orang yang berhasil dipekerjakan itu," kata Umi.

Keduanya kini ditahan di Mapolda Lampung dan dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dan Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta," kata Umi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com