KEBUMEN, KOMPAS.com - Bawaslu Kabupaten Kebumen menghentikan kegiatan pemberian bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Kementerian ESDM RI) di RM Ulamsari Kedung Tawon, Kuwarisan, Kecamatan Kutowinangun, Kebumen pada Kamis (11/1/04).
Penghentian kegiatan tersebut lantaran diduga dijadikan lahan kampanye oleh partai tertentu.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh juru bicara partai politik tertentu dan dilakukan pengarahan untuk memenangkan caleg dan capres yang diusung partai tersebut.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kebumen Imam Khamdani menyebut, pemberian bansos berupa alat masak listrik ini diketahui diselipkan sosialisasi dan simulasi pencoblosan caleg dan apres tertentu.
"Kemarin dari Panwascam kami menginformasikan bahwa ada bantuan sosial yang dari Kementrian ESDM ditumpangi untuk kampanye," kata Imam Khamdani kepada Kompas.com pada Jumat (12/1/2024).
Baca juga: Ganjar Dilaporkan Bawaslu, Diduga Langgar Kampanye dengan Bagikan Voucher Internet di CFD Solo
Baca juga: Penjelasan Pengusaha Tembakau Pamekasan soal Bagi-bagi Duit Gus Miftah
Penghentian kegiatan pemberian bansos alat masak listrik yang ditumpangi kampanye tersebut dilakukan oleh Bawaslu melalui Anggota Panwascam yang hadir.
"Panwascam waktu kemarin minta izin (menghentikan acara) ke kami, bahwa ada caleg DPR RI lewat tim suksesnya numpang sosialisasi, karena itu anggaran yang digunakan adalah APBN sehingga dari kami berinisiatif untuk menghentikan acara sosialisasinya," kata Imam.
Selain sosialisasi, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan simulasi pencoblosan. Untuk itu, pihaknya dengan tegas melarang kegiatan tersebut karena menggunakan dana dari APBN.
"Waktu kita hentikan itu pas simulasi pencoblosan. Karena izinnya bukan kampanye sehingga kita hentikan," kata Imam.
Baca juga: Pro dan Kontra Hukuman Mati
Diketahui bantuan alat masak listrik tersebut diselenggarakan Kantor Pos Kutowinangun. Kegiatan diikuti sebanyak 317 orang dari 3 kecamatan.
"Kalau menurut pantauan kami ini sudah dalam kategori diduga melanggar," kata dia.
Imam menegaskan, pihaknya akan tegas menindak partai manapun yang diduga kampanye menggunakan uang negara. Hal ini dilakukan untuk pencegahan kecurangan pada Pemilu 2024 yang sebentar lagi digelar.
"Siapapun atau dari partai manapun kalau kampanye menggunakan fasilitas yang bersumber dari APBN kita tidak akan tebang pilih, pasti kita hentikan," pungkas Imam.
Baca juga: Kejari Sidik Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di RSUD Nunukan, Kerugian Capai Rp 3 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.