Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Bus Handoyo Tersangka, Diduga Mengebut meski Sudah Ada Rambu Peringatan Kecepatan

Kompas.com - 17/12/2023, 11:06 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KARAWANG, KOMPAS.com- Bus PO Handoyo bernomor polisi 7626 OA mengalami kecelakaan di Kilometer 72 Jalan Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (15/12/2023).

Dalam kecelakaan tersebut, sebanyak 12 orang meninggal dunia, 2 luka berat dan 7 orang terluka ringan.

Polisi telah menetapkan sopir bus bernama Rinto Katana (28) sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilangsungkan pada Sabtu (16/12/2023).

Baca juga: Rindu Itu Pupus di Km 73 Tol Cipali...

Mengebut

Kapolres Purwakarta AKBP Edward Zulkarnain mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan polisi, bus melaju dengan kecepatan tinggi.

Hal tersebut antara lain diketahui dari kondisi kerusakan bus, rusaknya pembatas jalan, dan posisi persneling.

Padahal, kata Edward, sudah ada rambu peringatan.

"Kita perkirakan kecepatan saat melintasi tikungan itu di atas 40 kilometer per jam, padahal di sebelum tikungan sudah ada peringatan batas maksimal itu 40 kilometer per jam," kata dia, seperti dikutip dari Tribun Jabar.

Pengemudi diduga kuat tidak mengantisipasi tikungan yang cukup tajam sehingga tak dapat mengendalikan kendaraannya.

Baca juga: Kecelakaan Bus Handoyo di Cipali, RK Tersangka, Sopir Kedua dan Kenek Saksi

Terancam 12 tahun penjara

Selain itu, ada pula pembahasan mengenai bus yang berbelok ke arah Cikopo.

"Kemudian juga bahan diskusi kita bahwa kendaraan Handoyo AA 7626 OA pada hari Jumat tanggal 15 Desember itu dari Magelang menuju ke Bogor, dan mengapa bus tersebut belok kiri menuju ke arah Cikopo," kta dia.

Berdasarkan hasil gelar perkara sopir Rinto Katana dinilai telah lalai sehingga menyebabkan kecelakaan.

"(Penetapan) tentu berdasarkan petunjuk di lapangan, dugaan awal ditemukan ada unsur kelalaian atau kesengajaan," ungkapnya.

Sopir dijerat Pasal 311 atau 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara.

Sopir lain dan kenek saksi

Kapolres menjelaskan, bus jurusan Magelang-Bogor tersebut memiliki dua sopir dan satu kenek.

Satu sopir lainnya dan satu kenek tersebut masih berstatus sebagai saksi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com