PAREPARE, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh oknum Polres Parepare berinisial AZ digelar di Pengadilan Negeri Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Istri terdakwa berinisial AS, protes di ruang pengadilan karena hukuman terhadap suaminya dianggapnya ringan.
"Saya tidak terima dengan tuntutan jaksa, hakim yang mulia," kata AS, sambil berteriak di ruang sidang, Senin (4/12/2023).
AS mengatakan, sejak menikah dengan AZ, ia beberapa kali menerima kekerasan.
Baca juga: Oknum Polisi di Parepare Diduga KDRT Istrinya, Mertua Tak Tahan Anaknya Dianiaya
Selain dirinya, ibunya juga kerap mendapat kekerasan dari sang suami.
"Saya beberapa kali dianiaya sejak 2019 sampai 2023 oleh suami saya. Selain saya, suami saya juga kerap mengalakukan pengaiayaan kepada ibu saya sampai jari tangan dia bengkak," terang AS, didampingi kuasa hukum sambil menujukkan bukti foto luka-luka pada dirinya dan ibunya.
AS mengaku, akibat penganiayaan, ia mengalami luka di sekujur tubuh.
Kasus penganiayaan tersebut, kata AS, bisa dipicu persoalan sepele.
Misalnya, terdakwa lebih memilih tinggal bersama ibunya dibanding istinya sendiri di rumah pribadi mereka.
Terdakwa juga kerap emosi dan melampiaskan kemarahan kepada istri dan mertuanya.
"Dari wajah hingga bagian kaki saya luka dipukul terdakwa atau suami saya sendiri," kata AS.
Kuasan hukum AS, Arnold Kuba mengaku, akan mengambil upaya hukum. Selain itu, Arnold juga bakal melayangkan surat ke Mabes Polri dan pihak Kepresidenan atas ketidakadilan yang dialami klienya.