KOMPAS.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan menangkap seorang laki-laki berinisial DB (26) yang merupakan warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah warung kopi yang berada di di Kampung Kolam Kelurahan Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Bintan.
“Penangkapannya kemarin, Jumat (1/12/2023) dan saat ini masih dilakukan pengembangan,” kata Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Bintan Iptu Sofyan Rida melalui pesan WhatsApp, Minggu (3/12/2023).
Baca juga: Sejoli Pengedar Sabu Besar Dibekuk, Dibongkar gara-gara Pesan di Chat
Sofyan menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat. Mereka memberitahu bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di sebuah kedai kopi di wilayah Kijang.
Berbekal informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dengan rapi, memastikan pelaku berdasarkan informasi yang didapat.
Sekitar pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengamankan DB yang sedang menunggu pembelinya datang.
“Saat pengeledahan ditemukan barang bukti berupa enam paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening."
"Tiga paket kecil sabu tersebut ditemukan di bagian pinggang di bawah perut dan tiga paket kecil sabu ditemukan lainnya disimpan pelaku di dalam tas selempang kecil warna merah yang sedang dipakai tersangka,” ungkap Sofyan.
Baca juga: 2 Pengedar Sabu Jaringan Lapas Diringkus, Beroperasi di 3 Wilayah Jatim
Sofyan mengaku, sabu tersebut didapatnya dari seseorang yang ada di Batam. Tetapi DB belum mau berkomentar banyak mengenai siapa orang tersebut.
“Yang jelas DB mengaku nekat menjual sabu hanya untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari, karena tidak ada lagi pekerjaan yang dapat dilakukannya,” ujar Sofyan menirukan pengakuan DB.
Meski demikian, Sofyan mengaku tetap tidak mempercayai apa yang diungkapkan DB. Sofyan mengatkan bahwa DB merupakan jaringan lokal untuk wilayah Kabupaten Bintan dan sekitarnya.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah DB, kami juga menemukan satu unit timbangan digital warna silver dan DB ini merupakan pengedar untuk wilayah Kabupaten Bintan dan sekitarnya,” ujar Sofyan.
Atas perbuatannya, DB dijerat pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
“Jadi DB terancam hukuman paling sedikit 5 tahun penjara dan paling tinggi 20 tahun penjara," ungkap Sofyan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.