LAMPUNG, KOMPAS.com- Berdalih tak kunjung mendapat pekerjaan tiga pemuda di Lampung menjadi begal bersenjata api. Ketiganya ditembak saat hendak ditangkap.
Ketiga pemuda berusia 19 tahun itu masing-masing berinisial RK, RP, dan YA. Para pelaku pembegalan ini ditangkap pada Selasa (28/11/2023) dini hari.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah mengatakan para pelaku ditangkap usai beraksi mencuri sepeda motor.
"Ketiga pelaku baru selesai melakukan pencurian dua unit sepeda motor di Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung dan Kelurahan Hajimena, Lampung Selatan," kata Umi di Mapolda Lampung, Jumat (1/12/2023).
Baca juga: Sebar Kabar Bohong soal Begal di Medsos, Pria Bengkalis Ditangkap
Umi mengatakan para pelaku adalah pencuri sepeda motor spesialis lokasi kost-kostan yang beraksi di wilayah Bandar Lampung dan Kecamatan Natar (Lampung Selatan).
"Modus mereka mencari target kost-kostan yang terlihat banyak sepeda motor parkir. Mereka juga membawa senjata api untuk mengancam korban," kata Umi.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, kejahatan itu baru dilakukan setelah lulus dari bangku sekolah. Para pelaku mengaku tidak kunjung mendapat pekerjaan.
"Mereka baru lulus sekolah dan melakukan itu (pencurian) demi kebutuhan sehari-hari karena tidak punya pekerjaan. Tapi ini masih kami dalami untuk mencari berapa lokasi atau berapa kali mereka telah mencuri," kata Umi.
Sementara itu, Kepala Subdit Jatanras Polda Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Ali Muhaidori memaparkan setidaknya komplotan ini telah mencuri enam unit sepeda motor.
Pencurian itu dilakukan di Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung dengan 4 unit dicuri, Kecamatan Kedaton (1 unit) dan Kelurahan Hajimena, Lampung Selatan (1 unit).
"Saat kita tangkap di Jalinsum (Jalan Lintas Sumatera), para pelaku baru selesai mencuri dan hendak pulang ke rumah mereka di Kecamatan Natar," kata Ali.
Baca juga: 4 Begal yang Tewaskan Mahasiswa UMSU Dituntut 12 Tahun Penjara
Ali mengatakan, para pelaku melawan saat hendak ditangkap dan mengacungkan senjata api agar polisi tidak mendekat.
"Karena membahayakan, kami lumpuhkan dengan tindakan tegas terukur (ditembak) pada bagian kaki," kata Ali.
Ketiga pelaku saat ini masih ditahan di Mapolda Lampung dan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke-5 KUHP.
"Ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.