LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Kota Lhokseumawe, tidak menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Pasalnya, kota itu belum memiliki dewan pengupahan daerah, sehingga belum bisa menentukan UMK.
Dampaknya, upah pekerja di kota itu mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan Gubernur Aceh.
Baca juga: Pemkab Aceh Utara Usulkan 3.000 Formasi PPPK, Hanya 300 Dikabulkan
Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Kota Lhokseumawe, Diana Rosa mengatakan, di Provinsi Aceh hanya dua daerah yang memiliki dewan pengupahan daerah dan menetapkan UMK.
“Kota Lhokseumawe belum memiliki dewan pengupahan daerah, jadi belum bisa menetapkan UMK. Di Aceh hanya Banda Aceh dan Aceh Tamiang, kalau tidak salah, yang sudah bisa menetapkan UMK," tutur Diana per telepon, Jumat (1/12/2023).
Baca juga: Gagal, Pengiriman 80 Kilogram Ganja dari Aceh ke Jawa
Dia menyebutkan, surat UMP dari Gubernur Aceh telah diteruskan ke seluruh pengusaha dalam kota itu. Dalam surat itu disebutkan UMP Aceh tahun 2024 sebesar Rp 3.460.627.
Dengan ketentuan jumlah itu, upah bulanan terendah bagi pekerja yang bekerja tujuh jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem bekerja enam hari kerja. Sedangkan bagi sistem bekerja lima hari kerja, berlaku delapan jam per hari atau 40 jam per minggu.
“Jadi pemberi kerja kita di Lhokseumawe, mengacu upahnya ke UMP Aceh terbaru itu,” pungkas Diana.
Sekadar diketahui, UMP Aceh 2024 ditandatangani Gubernur Aceh pada 20 November 2023 sebesar Rp 3.460.627.
Selanjutnya Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh meneruskan seluruh keputusan itu ke bupati/walikota di Provinsi Aceh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.