SERANG, KOMPAS.com- Kepala Desa (Kades) Negara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten berinisial AB (65) ditangkap polisi.
AB ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Serang karena terjerat kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di salah satu hotel di Kota Serang pada Kamis (30/11/2023).
"Oknum kepala desa itu kita jemput di sebuah hotel di Kota Serang. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka AB dilakukan penahanan," kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan kepada wartawan di Serang, Jumat (1/12/2023).
Baca juga: Eks Kades Korupsi untuk Karaoke Tiap Hari, Hakim Sebut 4 Perangkat Desa Harus Tanggung Jawab
Penjemputan paksa dilakukan karena AB mangkir lebih dari dua kali dari panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.
Dijelaskan Wiwin, kasus pemalsuan dokumen dilaporkan oleh warga Jakarta Selatan bernama Chandra Gunawan (46) pada Agustus 2023 lalu.
Chandra merasa tanah miliknya yang akan dibangun perumahan di desa Nagara belum pernah dijual kepada siapa pun.
Namun, saat dia mengecek tanahnya, tiba-tiba didatangi beberapa orang yang tidak dikenal yang menggugat bahwa tanah tersebut milik mereka.
"Sejumlah orang tidak dikenal yang menggugat dan berorasi bahwa ada tanah milik mereka yang akan dibangun di lokasi perumahan," ujar Wiwin.
Baca juga: Eks Kades di Banten Divonis 5 Tahun Penjara, Hakim: Hasil Kejahatan untuk Foya-foya
Tidak terima ada yang mengklaim tanah miliknya, Chandra melaporkan kasus dugaan pemalsuaan dokumen tanah ke Mapolres Serang.
Padahal, Chandra sudah mengurus seluruh administrasi dan dokumen kepemilikan tanahnya.
"Karena pemalsuan surat, tersangka AB dijerat Pasal 263 jo 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," tandas Wiwin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.