SERANG, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang mengusulkan pemberhentian Wakil Bupati Serang periode 2021-2024 Pandji Tirtayasa ke Kemendagri.
Usulan pemberhentian ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang, Kamis (9/11/2023).
Pemberhentian dengan hormat politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) karena meninggal dunia pada 27 September 2023.
Baca juga: Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa Meninggal Dunia
"Kami mengumumkan secara resmi usulan pemberhentian Wakil Bupati Serang hasil pemilihan serentak tahun 2020 karena meninggal dunia," kata Ketua DPRD Serang Bahrul Ulum saat membacakan usulan pemberhentian.
Dijelaskan Ulum, surat usulan pemberhentian itu akan dikirimkan ke Kemendagri RI melalui Penjabat Gubernur Banten sebagai perwakilan pemerintah pusat.
"Kita segera menyampaikan surat usulan pemberhentian Wakil Bupati Serang kepada Mendagri melalui Gubernur Banten, untuk mengetahui keputusannya," ujar Ulum.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengaku belum ada komunikasi apa pun dengan partai pengusung terkait sosok pengganti Pandji Tirtayasa.
Sebab, kata Tatu, partai pengusung pun masih menunggu jawaban dari Kemendagri atas usulan pemberhentian yang baru hari ini disampaikan.
"Menunggu keputusan Kemendagri apakah nantinya harus diisi atau dikosongkan atau boleh memilih. Sehingga, kita belum mengetahuinya," kata Tatu.
Politisi Partai Golkar itu mengklaim, sejak jabatan Wakil Bupati kosong roda pemerintahan tetap berjalan dan tidak ada pelayanan terhadap masyarakat yang terganggu.
"Selama ini tidak ada hambatan, berjalan dengan lancar saja. Karena, kita punya sekda, staf ahli bupati, dan asda, mereka ini yang menghandel pekerjaan Almarhum," ujar Tatu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.