NUNUKAN, KOMPAS.com – Seorang terdakwa kasus penganiayaan, Herman (59), meninggal dunia saat kasusnya masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). Sebelum meninggal dunia kondisi Herman sempat menurun.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Amrizal R Riza, mengatakan, Herman, meninggal setelah sempat hadir pada sidang agenda pemeriksaan terdakwa, pada Selasa (31/10/2023).
‘’Terdakwa meninggal Senin 6 November 2023 siang. Dia sebatang kara dan tidak ada keluarganya di Nunukan,’’ujarnya, Rabu (8/11/2023).
Amrizal menjelaskan, Herman melakukan penganiayaan kepada temannya, Aziz (59), pada Juli 2023. Akibat perbuatannya, tangan Aziz mengalami patah tulang.
Baca juga: 2 Sekuriti Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan yang Tewaskan Pengamen di Pantai Anyer
Aziz harus dioperasi dan dipasangi pen karena tangannya bengkok akibat hantaman kayu ulas yang dilakukan Herman.
‘’Sebelumnya ada upaya mediasi, mengingat hubungan keduanya pernah dekat. Tapi korbannya terlanjur sakit hati dan tak mau damai. Berkas polisi memberikan pasal 351 ayat 2 KUHP,’’kata Amrizal lagi.
Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa Herman adalah eks TKI Malaysia, yang dideportasi ke Nunukan.
Dalam kondisi tidak memiliki sanak saudara, Herman bertemu dengan Aziz, di areal Jalan Lingkar.
Keduanya terlibat obrolan dan saling bercerita keadaan masing masing. Ternyata, keduanya memiliki nasib yang sama.
‘’Aziz tidak punya keluarga, begitu juga Herman. Akhirnya, diajaklah Herman bekerja di kebun tempatnya bekerja. Keduanya tinggal sama sama di pondok kebun yang ada di jalan Pesantren,’’tuturnya.
Suatu hari, terjadi cekcok, yang membuat Herman memutuskan pergi dari pondok. Puncak peristiwa, terjadi Rabu (5/7/2023). Saat itu, Aziz sedang menjala ikan di dekat rumahnya, di sebuah sungai di Jalan Pesantren Hidayatullah.
Namun ia heran karena jalur sungai tempatnya menjala ikan, surut. Aziz yang heran, kemudian mencari tahu penyebab surutnya air.
‘’Ternyata jalur air ditutup oleh terdakwa. Sempat ada cekcok dan kemudian korban membuka sumbatan jalur air sungai tersebut,’’katanya lagi.
Melihat perbuatan Aziz, terdakwa emosi, dan mengambil sebuah batang kayu besar jenis bakau.
‘’Kayu, ia pukulkan ke tangan Aziz, sampai korban mengalami patah tulang,’’jelasnya.