MAKASSAR, KOMPAS.com - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi sekaligus mantan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, akan menjalani sidang tuntutan Selasa (14/11/2023) pekan depan.
Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fahmi Ariyoga.
"Selasa depan 14 November (sidang) tuntutan (RickyHam Pagawak)," kata Fahmi kepada Kompas.com via pesan singkat, Selasa (7/11/2023).
Dengan demikian, Fahmi menuturkan, sidang pekan ini kosong dan akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan di Ruang Haripin Tumpa Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Baca juga: Respons Ricky Ham Pagawak yang Diminta Jaksa KPK Laporkan Kapolda Papua soal Aliran Dana Rp 50 Juta
"Jam 9 pagi (sidangnya)," ucap Fahmi.
Ricky telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga menerima uang haram mencapai Rp 200 miliar.
Kasus ini bermula saat Ricky menjabat sebagai Bupati Mamberamo Tengah pada tahun 2013-2018 dan 2018-2023.
Selama dua periode menduduki posisi itu dia diduga menggunakan kewenangannya untuk menentukan sendiri para kontraktor yang nantinya akan mengerjakan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Mamberamo Tengah, Papua.
Tak hanya itu, Ricky juga diduga menentukan syarat khusus agar para kontraktor dapat dimenangkan, antara lain dengan adanya penyetoran sejumlah uang kepada dirinya.
Ada tiga pihak swasta yang diduga memberi suap kepada Ricky.
Mereka adalah Direktur PT Bina Karya Raya, Simon Pampang (SP), Direktur Bumi Abadi Perkasa, Jusiendra Pribadi Pampang (JPP), dan Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding (MT).