MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang pria yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Itali berinisial MM (44) diamankan polisi usai tega melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri.
MM dilaporkan sang istri berinisial RR (43) ke Mapolrestabes Makassar, pada awal September 2023 lalu.
MM disebut melakukan aksi kekerasan terhadap istrinya dengan cara memukulinya di bagian kepala sebanyak dua kali.
Baca juga: Sambangi Pesta Nikah, Bhabinkamtibmas di NTT Beri Piagam Duta Anti-KDRT kepada Pengantin
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar Iptu Syahuddin Rahman mengatakan, berdasarkan informasi MM pun berhasil dibekuk saat hendak melarikan diri ke Jakarta.
MM pun diamankan di kawasan Bandara Internasional Hasanuddin Makassar, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Kamis (2/11/2023).
"Kejadian ini pada 6 September 2023 di rumahnya di wilayah, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Tindak pidana KDRT ini kita sudah melakukan serangkaian penyelidikan, bukti sudah cukup, kemudian kita lakukan gelar sidik, dan dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka MM," kata Syahuddin kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Jumat (3/11/2023) malam.
Baca juga: Pengakuan Ibu Muda di Ambon Jadi Korban KDRT, Pernah Dipukuli Suami di Depan Kantor Polisi
Untuk diketahui, RR merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang telah menikah secara resmi oleh MM, dan telah dikaruniai tiga orang anak. Untuk saat ini, polisi telah melakukan penahanan terhadap MM.
"Kami sudah melakukan penahanan terhadap MM di rutan Polrestabes Makassar. Dari serangkaian penyelidikan sampai penangkapan, kita sudah tembuskan ke kedutaan Itali di Jakarta. Kemudian kita juga sudah koordinasi dengan pihak imigrasi," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, MM melakukan aksi kekerasan terhadap istrinya lantaran cemburu buta. MM menuding sang istri telah bermain api dengan pria lain sehingga membuat MM gelap mata.
"Alasan dianiaya karena selingkuh, kalau itu sempat dijelaskan pelapor, ada kecurigaan dari MM bahwa ada pria lain. Dia menuduh istrinya selingkuh tapi itu tidak terfaktakan. Di situlah emosi kemudian memukul istrinya," jelas Syahuddin.
Syahuddin juga menyebut bahwa MM memang memiliki sifat temperamen dan kerap berlaku kasar terhadap RR. Kejadian itu pun berulang hingga RR tidak tahan hingga melaporkannya ke polisi.
"Menurut keterangan pelapor, suaminya ini temperamen. Biasa tidak menahan emosinya dan sering melakukan kekerasan terhadap istrinya," tandasnya.
Atas perbuatannya, MM pun disangkakan dengan Pasal 44 ayat 1 atau ayat 4 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.