Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Manajer Toko di Magelang yang Gelapkan Uang Kantor Rp 1,1 Miliar untuk Judi "Online", Sekali Taruhan Rp 21 Juta

Kompas.com - 25/10/2023, 16:22 WIB
Bayu Apriliano,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Kasus penggelapan uang senilai Rp 1,1 miliar di salah satu toko di Magelang, Jawa Tengah diungkap polisi. Diketahui, ternyata manajer toko yang jadi pelakunya.

Mirisnya, uang itu digelapkan oleh manajer berinisial SPR (43), warga Berbah, Kabupaten Sleman yang merupakan manager toko, dan DNS (32) warga Godean, Sleman, DI Yogyakarta anak buah dari SPR untuk bermain judi online.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Dwiyatno mengatakan tersangka memakai uang milik tempat kerjanya sejak akhir Januari 2023.

Baca juga: Manajer Toko di Magelang Gelapkan Uang Kantor Rp 1,1 Miliar untuk Main Judi Online

"Pelaku sudah main judi slot sejak bulan Januari, dari hasil penelusuran kami pelaku ini memang taruhannya terlalu besar," kata AKP Dwiyatno pada keterangan resminya, Rabu (25/10/2023).

"Ada Rp 13 juta, ada Rp 16 juta sekali pasang, ada Rp 8 juta. Yang paling besar sekali pasang Rp 21 juta," tambah AKP Dwiyatno.

Saat dimintai keterangan, SPR mengakui telah menghabiskan uang kantor untuk bermain judi online. Bahkan sekali taruhan pernah mencapai angka Rp 21 juta.

"Dulu awalnya kecil-kecil pak, trus ada duit itu (uang kantor) kepakai," kata SPR.

SPR mengaku ia menghabiskan uang sekitar Rp 800 juta untuk judi online. Sedangkan temannya diberikan sisa dari total Rp 1,1 miliar yang mereka gelapkan.

Si manajer menyebut, ia kecanduan terhadap judi online sejak satu tahun terakhir. Ia juga sempat mendapat Jackpot sebanyak Rp 24 juta saat bermain judi online.

"Setelah dapat kalah-kalah terus, uang habis, saya daftar ada 2 situs yang saya deposit," kata SPR.

Diketahui sebelumnya, Kapolresta Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn mengatakan kejadian penggelapan dalam jabatan diketahui pada 29 September 2023 yang lalu. Pihak toko kaget saat mendapat tagihan dari supplier.

Ternyata pelaku sebagai pemegang uang tidak membayarkan tagihan tersebut. "Uang tidak dibayarkan oleh manager dan digunakan untuk keperluan pribadi," kata AKBP Yolanda Evalyn.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP.

Baca juga: Manajer Toko di Magelang Gelapkan Uang Kantor Rp 1,1 Miliar, Ketahuan Saat Ditagih Supplier

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selundupkan 6 WN China ke Australia, 7 Orang Jadi Tersangka

Selundupkan 6 WN China ke Australia, 7 Orang Jadi Tersangka

Regional
Viral Ajak YouTuber Korsel ke Hotel, ASN Kemenhub Polisikan Sebuah Akun Facebook

Viral Ajak YouTuber Korsel ke Hotel, ASN Kemenhub Polisikan Sebuah Akun Facebook

Regional
Bertaruh Nyawa Tanpa Asuransi, Relawan Tagana Ini Pernah Dijarah Saat Bertugas

Bertaruh Nyawa Tanpa Asuransi, Relawan Tagana Ini Pernah Dijarah Saat Bertugas

Regional
Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Regional
Petualangan 'Geng Koboi' di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Petualangan "Geng Koboi" di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Regional
Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Regional
6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

Regional
Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Regional
Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Regional
Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Regional
Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Regional
Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Regional
KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

Regional
Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com