KOMPAS.com - Siswi berusia 16 tahun, warga Kecamatan Alu, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) mengadukan pacarnya sendiri ke Polres Polman, Senin (23/10/2023).
Saat dimintai keterangan di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman, siswi tersebut mengaku telah disetubuhi oleh pacarnya hingga hamil.
Baca juga: Tolak Aborsi, Wanita Hamil Mengaku Dianiaya Pacar Dekat Suramadu
Polisi pun membawanya ke rumah sakit untuk visum dan USG memeriksa kondisi kehamilan.
"Materi pengaduannya persetubuhan, dari hasil pemeriksaan dokter, hamil usai kandungan 16 minggu atau empat bulan," ujar Kanit PPA Polres Polman Ipda Mulyono, Senin, seperti ditulis Tribunsulbar.com.
Awalnya korban lari dari rumah dan dijemput oleh pacarnya sendiri lalu dibawa ke sebuah rumah.
Baca juga: Hamil di Luar Nikah, Wanita Muda di Banyumas Kubur Bayi yang Baru Dilahirkan
Korban dan pelaku ini pun menjalani hubungan asmara sejak berkenalan lewat sosial media.
"Lokasi persetubuhannya ini di rumah-rumah sawah, sudah lebih dari satu kali," lanjutnya.
Mulyono menambahkan, kasus persetubuhan anak di bawah umur ini masih dalam pemeriksaan.
Polisi telah mengantongi identitas terduga pelaku, dan akan menangkapnya jika alat bukti memenuhi.
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Pelajar 16 Tahun di Polman Lapor Pacar ke Polisi Karena Hamil 4 Bulan,
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.