Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

26.000 Burung Dominasi Penyelundupan Satwa di Lampung

Kompas.com - 17/10/2023, 13:10 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi


LAMPUNG, KOMPAS.com - Lebih dari 26.000 ekor burung liar diselundupkan melalui Provinsi Lampung sepanjang Januari-Oktober 2023.

Tingginya nilai ekonomi hasil kejahatan ini diwacanakan akan dijerat menggunakan pasal pencucian uang.

Hal ini menjadi beberapa kesimpulan dari narasumber FGD Pengendalian Peredaran Satwa dan Tumbuhan Liar di Sumatera yang digelar oleh Balai Karantina Lampung di Hotel Emersia, Selasa (17/10/2023).

Baca juga: Peluru Ditemukan di Tubuh Satwa yang Mati Diburu di TN Bali Barat

Dalam pemaparan Direktur Eksekutif NGO Flight Protecting Birds, Marison Guciano disebutkan aktivitas penyelundupan satwa liar di Lampung mencapai 19,5 persen dari total seluruh kasus di Indonesia.

"Sejak Januari sampai Oktober 2023 telah terjadi penyitaan sebanyak 31 kali," kata Marison, Selasa.

Satwa-satwa liar yang ditemukan dalam penggagalan upaya penyelundupan ini masih dalam keadaan hidup.

Baca juga: Buronan Perambah Way Kambas Ditangkap, Pelaku Buru Satwa Liar di Hutan Lindung

Berdasarkan catatan NGO Flight, satwa liar ini didominasi oleh burung penyanyi (kicau) yang ditangkap dari hutan.

"Jumlah burung yang diselundupkan sebanyak 26.896 ekor yang merupakan tangkapan dari dalam hutan, bukan hasil penangkaran," tutur Marison.

Menurutnya, tingginya permintaan dan nilai ekonomis dari perdagangan satwa liar ini menjadi salah satu faktor penyebab kejahatan lingkungan itu masih terus terjadi.

Terkait hal ini, Dirjen Gakkum KLHK Rido Rasio Sani mengatakan, banyak pihak yang mendapatkan keuntungan finansial dari perdagangan satwa yang dilindungi.

Karena itu, pihaknya menyambut baik rencana revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE yang diwacanakan Komisi IV DPR RI.

"Salah satu revisinya adalah menambahkan berat atas sanksi pidana, penjara, maupun denda. Nantinya akan ada sanksi minimal, sebelumnya hanya disebut sanksi maksimal saja," kata dia.

Selain itu, dengan melihat nilai ekonomis dan potensi terjadinya pencucian uang hasil perdagangan satwa liar, pelaku bisa dikenakan Pasal TPPU.

"Kita tahu dari kejahatan perdagangan satwa ini pelaku mendapatkan keuntungan yang kemudian digunakan untuk pencucian uang. Jadi bisa kita kenakan pasal TPPU," kata dia.

Sementara itu, Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan mengatakan, karantina mempunyai peran strategis dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati hewan dan tumbuhan.

“Semakin berkembangnya modus penyelundupan tanaman dan satwa liar, tentu sangat dibutuhkan strategi yang efektif dalam pengawasan bersama, tak hanya instansi pemerintah, namun juga seluruh elemen masyarakat," tutur dia.

Menurutnya, penguatan pengawasan dan pengendalian peredaran ini memiliki banyak tantangan.

Tingginya lalulintas orang maupun barang di Pelabuhan Bakauheni yang juga termasuk Pelabuhan Penyeberangan tersibuk di dunia dengan operasional 24 jam sangat dibutuhkan strategi jitu dalam efektivitas pengawasannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com