LAMPUNG, KOMPAS.com - Lebih dari 26.000 ekor burung liar diselundupkan melalui Provinsi Lampung sepanjang Januari-Oktober 2023.
Tingginya nilai ekonomi hasil kejahatan ini diwacanakan akan dijerat menggunakan pasal pencucian uang.
Hal ini menjadi beberapa kesimpulan dari narasumber FGD Pengendalian Peredaran Satwa dan Tumbuhan Liar di Sumatera yang digelar oleh Balai Karantina Lampung di Hotel Emersia, Selasa (17/10/2023).
Baca juga: Peluru Ditemukan di Tubuh Satwa yang Mati Diburu di TN Bali Barat
Dalam pemaparan Direktur Eksekutif NGO Flight Protecting Birds, Marison Guciano disebutkan aktivitas penyelundupan satwa liar di Lampung mencapai 19,5 persen dari total seluruh kasus di Indonesia.
"Sejak Januari sampai Oktober 2023 telah terjadi penyitaan sebanyak 31 kali," kata Marison, Selasa.
Satwa-satwa liar yang ditemukan dalam penggagalan upaya penyelundupan ini masih dalam keadaan hidup.
Baca juga: Buronan Perambah Way Kambas Ditangkap, Pelaku Buru Satwa Liar di Hutan Lindung
Berdasarkan catatan NGO Flight, satwa liar ini didominasi oleh burung penyanyi (kicau) yang ditangkap dari hutan.
"Jumlah burung yang diselundupkan sebanyak 26.896 ekor yang merupakan tangkapan dari dalam hutan, bukan hasil penangkaran," tutur Marison.
Menurutnya, tingginya permintaan dan nilai ekonomis dari perdagangan satwa liar ini menjadi salah satu faktor penyebab kejahatan lingkungan itu masih terus terjadi.
Terkait hal ini, Dirjen Gakkum KLHK Rido Rasio Sani mengatakan, banyak pihak yang mendapatkan keuntungan finansial dari perdagangan satwa yang dilindungi.
Karena itu, pihaknya menyambut baik rencana revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE yang diwacanakan Komisi IV DPR RI.
"Salah satu revisinya adalah menambahkan berat atas sanksi pidana, penjara, maupun denda. Nantinya akan ada sanksi minimal, sebelumnya hanya disebut sanksi maksimal saja," kata dia.
Selain itu, dengan melihat nilai ekonomis dan potensi terjadinya pencucian uang hasil perdagangan satwa liar, pelaku bisa dikenakan Pasal TPPU.
"Kita tahu dari kejahatan perdagangan satwa ini pelaku mendapatkan keuntungan yang kemudian digunakan untuk pencucian uang. Jadi bisa kita kenakan pasal TPPU," kata dia.
Sementara itu, Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan mengatakan, karantina mempunyai peran strategis dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati hewan dan tumbuhan.
“Semakin berkembangnya modus penyelundupan tanaman dan satwa liar, tentu sangat dibutuhkan strategi yang efektif dalam pengawasan bersama, tak hanya instansi pemerintah, namun juga seluruh elemen masyarakat," tutur dia.
Menurutnya, penguatan pengawasan dan pengendalian peredaran ini memiliki banyak tantangan.
Tingginya lalulintas orang maupun barang di Pelabuhan Bakauheni yang juga termasuk Pelabuhan Penyeberangan tersibuk di dunia dengan operasional 24 jam sangat dibutuhkan strategi jitu dalam efektivitas pengawasannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.