Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Limbah B3 yang Cemari Laut Natuna Berasal dari Kapal Tanker Berbendera Iran

Kompas.com - 13/10/2023, 14:45 WIB
Hadi Maulana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Kasus pencemaran lingkungan yang disebabkan limbah B3 di perairan Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) belum lama ini, diungkap.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menyebutkan, limbah B3 tersebut merupakan hasil pembuangan (dumping) ilegal Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda mengatakan, pihaknya melakukan uji finger print contoh crude oil di seluruh kompartemen Kapal MT Arman 114.

Baca juga: Natuna Diselimuti Kabut Asap Kiriman dari Kalbar, Mata Jadi Perih dan Kualitas Udara Buruk

 

"Diketahui sampel air laut Natuna yang tercemar minyak hitam tersebut, mempunyai karakteristik yang sama dengan minyak yang berada di dalam kompartemen kapal Tanker MT Arman 114,” tutur Yazid ditemui di atas kapal KN Tanjung Datuk 301 di Perairan Batam, Jumat (13/10/2023).

Yazid menjelaskan, apa yang dilakukan Kapal MT Arman 114, merupakan kejahatan transnasional (transnational crime).

Setelah memenuhi 2 alat bukti yang cukup dan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, serta hasil uji analisis laboratorium, penyidik KLHK meningkatkan status ke tahap penyidikan. 

Baca juga: Kapal Tanker Terbakar di Perairan Selat Karimata, 2 ABK Asal Vietnam Alami Luka Bakar

Mereka pun menetapkan MAM (42), nakhoda kapal MT Arman 114, sebagai tersangka perorangan atas kasus pembuangan limbah B3 ke perairan Kabupaten Natuna, Kepri.

”Tersangka MAM merupakan warga negara asing (WNA) asal Iran dan orang yang bertanggung jawab dan memerintahkan pembuangan limbah B3 ke perairan laut Natuna,” tegas Yazid.

Yazid menambahkan, tersangka dijerat pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

”Tersangka MAM kami jerat dengan pasal 104, yakni dugaan melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tegas Yazid.

Penanganan kasus ini bermula dari operasi Bakamla RI 7 Juli 2023. Saat itu, mereka menangkap Kapal MT Arman 114 karena diduga menyebabkan pencemaran lingkungan laut di perairan Kabupaten Natuna.

Kapal MT Arman 114 mengangkut muatan light crude oil ± 272.629,067 MT dan melakukan pembuangan limbah dari lubang pembuangan buritan sebelah kiri kapal saat melakukan transfer ship to ship crude oil dengan Kapal MT S-Tinos di Zona Ekonomi Ekslusif Laut Natuna.

Bakamla RI menginformasikan hasil operasi tersebut kepada Dirjen Gakkum KLHK melalui surat pada 10 Juli 2023 untuk dapat ditindaklanjuti proses hukumnya. 

”Dalam operasi ini Bakamla RI telah mengamankan 29 orang kru kapal dan 3 orang penumpang untuk dijadikan saksi,” pungkas Yazid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Regional
Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com