Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penagih Koperasi Keliling di Prabumulih Perkosa dan Aniaya Bocah 10 Tahun

Kompas.com - 12/10/2023, 18:31 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PRABUMULIH KOMPAS.com- Seorang anak perempuan berusia 10 tahun inisial RA diperkosa hingga pingsan oleh penagih koperasi keliling di kota Prabumulih, Sumatera Selatan berinisial MS (32).

Akibat kejadian tersebut, MS pun kini mendekam di sel tahanan Polres Prabumulih usai dilaporkan oleh keluarga RA.

Baca juga: Cinta Ditolak, Pria di Bali Perkosa Rekan Bisnis Saat Sedang Sit-Up

Kasi Humas Polres Prabumulih Iptu Barisi Sijabat mengatakan, kejadian itu berlangsung Rabu (11/10/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. Mulanya, pelaku berpura-pura hendak mengantarkan korban pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor.

Tanpa curiga, RA lalu mengikuti pelaku. Namun, saat di tengah jalan, korban dibawa ke semak-semak kawasan Kecamatan Prabumulih Selatan. Di sana korban diperkosa oleh pelaku hingga pingsan.

“Korban pingsan karena dianiaya oleh pelaku. Setelah itu korban dibawa pelaku pergi,”kata Barisi, Rabu (12/10/2023).

RA yang sudah dalam keadaan sadar kemudian dibersihkan oleh pelaku.

Tanpa merasa bersalah, ia pun mengantarkan pulang korban ke rumahnya. Sesaat setelah itu, korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga RA melaporkan tersangka ke polisi hingga ia pun tertangkap.

“Pelaku ini sering menagih uang koperasi ke bibi korban, sehingga korban tidak mencurigainya saat hendak diantarkan pulang. Korban dianiaya pelaku karena mencoba melawan ketika hendak diperkosa,” ujarnya.

Baca juga: Pria asal Sleman Perkosa Dua Gadis, Korban Diancam dengan Pedang

Korban dikabarkan sempat menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami luka memar akibat dianiaya pelaku. Saat ini, pelaku MS pun masih menjalani pemeriksaan oleh petugas untuk mendalami motifnya.

“Pelaku ditangkap saat berada di mall tanpa perlawanan, sekarang masih diperiksa,”jelasnya.

Atas perbuatannya, MS pun terancam dikenakan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com