PURWOREJO, KOMPAS.com - Bakal cawapres Muhaimin Iskandar (Cak Imin) buka suara soal pernyataan Menteri Agama (Menag) yang akan menetapkan aturan untuk membatasi kampanye elektoral di lingkungan pondok pesantren.
Cak Imin mengatakan, pihaknya akan patuh terhadap peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu.
Sedangkan wacana pembatasan tersebut dinilai tidak sesuai dengan konstitusi yang ada di KPU.
Menurut Cak Imin, dirinya tidak akan tunduk kepada aturan yang dibuat oleh perorangan.
Baca juga: Menag Bakal Keluarkan Aturan Kampanye di Ponpes, Cak Imin: Yang Penting Semua pada Porsinya
Dalam menjalankan kampanye, kata Cak Imin, semua peserta harus sesuai dan taat dengan konstitusi yang berlaku di Negara Indonesia.
"Kami akan patuh terhadap peraturan Undang-Undang dan KPU dan tidak tunduk aturan orang per orang," kata Cak imin saat kunjungan di Ponpes Darrut Tauhid Purworejo pada Rabu (11/10/2023).
Ketua Partai Kebangkitan Bangsa ini datang ke Ponpes Darut Tauhid bersama sejumlah rombongan.
Presiden PKS Ahmad Syaikhu juga terlihat hadir bersama Cak Imin di Ponpes dengan ribuan santri ini.
Pengasuh Ponpes Darut Tauhid KH Thoifur Mawardi juga menyambut baik kedatangan Cak Imin dan rombongan.
Beliau langsung mengajak sarapan Cak Imin di rumahnya yang terletak di Kelurahan Kedungsari, Purworejo, Jawa Tengah.
KH Thoifur Mawardi juga mendoakan pasangan Amin juga bisa mempersatukan umat Islam di Indonesia.
"Semoga umat Islam bersatu, umat Islam bersatu, umat Islam bersatu," kata KH Thoifur.
Baca juga: Cak Imin Sowan KH Toifur Mawardi di Purworejo, Didoakan dan Direstui Menangkan Pilpres 2024
Diketahui, memasuki tahun politik 2024, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan menetapkan aturan soal kampanye elektoral di pesantren.
Aturan tersebut akan berisi soal pembatasan kampanye politik elektoral di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) dan lembaga pendidikan lain di bawah Kemenag.
Keterangan ini disampaikan Menag usai menghadiri peluncuran logo dan tema Hari Santri Nasional 2023 di Kantor Kemenag, Jakarta, beberapa waktu yang lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.