Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Gibran Diundang Konsolidasi Gerindra, FX Rudy: Sebagai Kepala Daerah Sah-sah Saja

Kompas.com - 10/10/2023, 17:38 WIB
Labib Zamani,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Ketua DPC PDI-P Solo, FX Hadi Rudyatmo atau Rudy menanggapi terkait Partai Gerindra Solo yang mengundang Wali Kota Solo, Gibran Rakabumung Raka hadir dalam konsolidasi daerah.

Mereka mengundang putra sulung Presiden Jokowi sebagai kepala daerah.

"Ya sebagai tuan rumah, sebagai kepala daerah sah-sah saja mau diundang partai manapun. Tidak ada persoalan itu. Itu kan protokoler pemerintahan toh," kata FX Rudy kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Selasa (10/10/2023).

Baca juga: Demokrat Anggap Peluang Gibran Jadi Bacawapres Prabowo Terbuka, tapi...

Mantan wali kota Solo inipun mencontohkan, seperti saat dirinya menjabat pernah diundang untuk hadir dalam acara partai politik (parpol) lain, terlepas sebagai ketua partai di Solo.

"Saya dulu juga diundang Golkar, diundang PPP, diundang partai-partai yang mengundang selama saya bisa datang, saya datang," terang dia.

Rudy mengatakan, kedatangannya dalam konsolidasi partai politik tersebut atas nama kepala daerah. Sehingga sambutan yang disampaikan juga atas nama kepala daerah atau wali kota.

Begitu juga dengan Gibran. Sambutan yang disampaikan nanti dalam konsolidasi Partai Gerindra sebagai kepala daerah atau wali kota.

"Lha sama toh kalau partai ngundang saya pasti konsolidasi. Kosolidasikan protokolernya lagu pembukaan Indonesia Raya, mengheningkan cipta, lantas dilanjutkan mars dari partai itu sendiri, hymne, doa baru sambutan-sambutan. Mestinya Mas Wali sambutan sebagai kepala daerah, sebagai wali kota," kata Rudy.

Tidak berbeda dengan Presiden Jokowi. Ketika diundang partai politik, Presiden Jokowi hadir sebagai kepala negara.

Baca juga: Usulkan Gibran Cawapres Prabowo, Satria Gerindra: Perancis-Finlandia Dipimpin Anak Muda

"Sama Pak Jokowi menghadiri rakernas PDI-P, munasnya Golkar, rakernas PAN dan sebagainya itu sah sebagai kepala negara, kepala pemerintahan. Dan undang-undangnya kan melindungi, melayani, sehingga partai manapun yang mengundang Mas Wali Kota, Mas Gibran selaku kepala daerah sudah ada aturannya," ungkap Rudy.

Sebelumnya, Ketua DPC Partai Gerindra Solo, Ardianto Kuswinarno menemui Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (10/10/2023).

Selain bersilaturahmi, pertemuan tersebut sekaligus untuk mengundang putra sulung Presiden Jokowi hadir dalam konsolidasi daerah Partai Gerindra se-Jawa Tengah untuk Pilpres 2024 di Sukoharjo pada Minggu (15/10/2023).

Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra sekaligus Bakal Calon Presiden (Bacapres) Prabowo Subianto dijadwalkan hadir dalam konsolidasi daerah.

Baca juga: Sudah Laporkan ke DPP PDI-P soal Diminta Jadi Cawapres Prabowo, Gibran: Sebagai Bawahan Wajib Melaporkan

Ardianto menjelaskan, alasan mengundang Gibran yang notabene-nya bukan merupakan kader Partai Gerindra.

"Kan beliau kepala daerah. Nanti banyak yang akan kita bicarakan dengan beliau. Ya macam-macam," kata Ardianto ditemui di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa.

Konsolidasi daerah tersebut apakah juga akan membicarakan Gibran sebagai bakal cawapres Prabowo, kata Ardianto, banyak pengurus daerah yang menginginkan Gibran untuk mendampingi Prabowo di Pilpres 2024.

Kendati demikian, Mahkamah Konstitusi (MK) sampai saat ini belum memutus mengenai batas usia capres dan cawapres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Internet Desa, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Wabup Flores Timur

Kasus Korupsi Internet Desa, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Wabup Flores Timur

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Bubarkan Demonstran Pakai Parang, Bupati Halmahera Utara Mengaku untuk Lindungi Tamu di Rumahnya

Bubarkan Demonstran Pakai Parang, Bupati Halmahera Utara Mengaku untuk Lindungi Tamu di Rumahnya

Regional
Dua Anggota Gangster Pelaku Pembacokan Pemuda di Semarang Ditangkap, Empat Masih Buron

Dua Anggota Gangster Pelaku Pembacokan Pemuda di Semarang Ditangkap, Empat Masih Buron

Regional
Mantan Wali Kota Bima Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Mantan Wali Kota Bima Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Regional
Pekerjakan Remaja di Salon Pijat Plus, Mucikari di Semarang Jadi Tersangka

Pekerjakan Remaja di Salon Pijat Plus, Mucikari di Semarang Jadi Tersangka

Regional
Sopir Mengantuk, Brio Terjun ke Saluran Irigasi di Kulon Progo

Sopir Mengantuk, Brio Terjun ke Saluran Irigasi di Kulon Progo

Regional
Loncat ke Sungai Jajar, Bocah SD di Demak Ditemukan Meninggal Dunia

Loncat ke Sungai Jajar, Bocah SD di Demak Ditemukan Meninggal Dunia

Regional
[POPULER REGIONAL] Respons Sandiaga Uno soal Putusan MA | Bus Wisata Terguling di Tawangmangu

[POPULER REGIONAL] Respons Sandiaga Uno soal Putusan MA | Bus Wisata Terguling di Tawangmangu

Regional
PSI Beri Sinyal Dukung Kapolda Luthfi Maju Pilkada Jateng

PSI Beri Sinyal Dukung Kapolda Luthfi Maju Pilkada Jateng

Regional
Komnas HAM: 41 Kasus Kekerasan Terjadi di Papua hingga Juni 2024, 53 Orang Jadi Korban

Komnas HAM: 41 Kasus Kekerasan Terjadi di Papua hingga Juni 2024, 53 Orang Jadi Korban

Regional
Tolak Ganti Rugi Rp 5,3 Miliar, Warga Wadas: Tanah Bisa Jangka Panjang, Kalau Uang Cepat Habis

Tolak Ganti Rugi Rp 5,3 Miliar, Warga Wadas: Tanah Bisa Jangka Panjang, Kalau Uang Cepat Habis

Regional
Bentuk Gunung Api di Indonesia dan Contohnya

Bentuk Gunung Api di Indonesia dan Contohnya

Regional
Ekspor Timah Bangka Belitung Anjlok, Pendapatan Bea Cukai Sampai Nol

Ekspor Timah Bangka Belitung Anjlok, Pendapatan Bea Cukai Sampai Nol

Regional
Mahasiswa Kedokteran 'Nge-prank' Curi Mobil Teman Koas di Rumah Sakit, Kini Terancam Penjara

Mahasiswa Kedokteran "Nge-prank" Curi Mobil Teman Koas di Rumah Sakit, Kini Terancam Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com