PALEMBANG, KOMPAS.com - Seorang petani asal Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan bernama Siswandi (38) harus kehilangan Rp 300 juta setelah menjadi korban penipuan dengan modus penggandaan uang.
Akibat kejadian itu, Siswandi membuat laporan ke Polrestabes Palembang, hingga akhirnya empat pelaku ditangkap polisi pada Sabtu (7/10/2023) di Kota Bogor dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Baca juga: Kadis di Lampung Jadi Korban Penipuan Bermodus Penggandaan Uang, Merugi Rp 73 Juta
Keempat pelaku komplotan pengganda uang yang ditangkap tersebut yakni, Adi Suhardi alias Ustad Abas dan Sanudin, keduanya warga Kota Bogor, Jawa Barat. Selanjutnya, Rio Nugroho warga Pati, Jawa Tengah, serta Argo warga Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Jumat, (6/10/2023).
Awalnya, korban Siswandi membuat janji dengan tersangka Adi bertemu di salah satu hotel kawasan Jalan Radial Palembang.
Siswandi sebelumnya telah mengenal Adi lewat group Facebook bernama Pesugihan. Di sana, Adi mengaku dapat menggandakan uang Rp 100.000 menjadi Rp 1 juta.
“Pelaku meminta agar dibukakan kamar hotel untuk tempat ritual, permintaan itu dituruti korban,” kata Harryo, Selasa (10/10/2023).
Saat hotel dibuka korban, tersangka Adi membawa tiga orang temannya untuk bersembunyi di dalam lemari.
Tak lama setelah check in, korban pun datang membawa uang Rp 300 juta yang disimpan di dalam koper.
Pelaku kemudian meminta agar Siswandi pergi ke bank dan mengecek rekening miliknya karena uang tersebut telah digandakan.
Ketika korban pergi meninggalkan kamar hotel, ternyata tiga teman pelaku langsung keluar dan membawa uang itu kabur.
“Ketika kembali lagi ke hotel, uangnya sudah hilang. Korban langsung membuat laporan ke polisi,” ujar Kapolres.
Baca juga: Mengaku Bisa Gandakan Uang, Pasutri di Lumajang Tipu Warga Rp 80 Juta
Dari hasil pemeriksaan, keempat pelaku ini merupakan komplotan penipuan dengan modus bisa menggandakan uang yang diduga korbannya lebih dari satu orang.
Sementara, uang hasil penipuan itu tersangka Adi mendapatkan jatah Rp 195 juta, Sanudin Rp 50 juta , Argo Rp 35 juta, dan Rio Rp 20 juta.
“Kami menyita barang bukti dari pelaku berupa sisa uang Rp 30 juta, 1 kalung emas, dua cincin emas, gepokan kertas merah yang menyerupai uang tunai dan koper,”jelas Kapolres.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dikenakan pasal 363 KHUP ayat 1 tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.