Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanita di Salatiga Jatuh Pertahankan Tasnya dari Jambret, Pelaku Sudah 4 Kali Beraksi

Kompas.com - 06/09/2023, 07:12 WIB
Dian Ade Permana,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SALATIGA, KOMPAS.com - Seorang jambret yang telah beraksi sebanyak empat kali, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Salatiga.

Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani mengatakan, pelaku berinisial RS, warga Jalan Gajah Kelurahan Blotongan Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga ditangkap pada Senin (28/8/2023).

"Tersangka ditangkap berdasar laporan korban S, warga Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga," jelasnya, Selasa (5/9/2023).

Baca juga: Kurir Ekspedisi Mabuk dan Jambret Seorang Anak di Bandung, Uang Rampasan Rp 7.000

Kronologis kejadian bermula saat korban pada 27 Juni 2023 sekira pukul 19.55 WIB keluar dari rumah dengan mengendarai Honda Beat.

"Korban berniat menjemput suaminya yang bekerja di kantor PT Sumber Cipta Multi Niaga. Saat melintas di Jalan Lingkar Selatan Salatiga tepatnya di depan Warung Makan Pak Yanto.ada sepeda motor warna putih mendekatinya dari belakang," ungkapnya.

"Pelaku langsung menarik selempang tas slingbag milik korban dengan kuat hingga putus dan membuatnya terjatuh saat berusaha mempertahankan tasnya," kata Henri.

Pelaku kemudian membawa kabur tas yang berisi dompet, ponsel Redmi9 dan Samsung J2Pro, serta uang Rp 500.000, kartu ATM, serta dua STNK.

"Pelaku selanjutnya melarikan diri ke arah Bendosari. Setelah kejadian itu pelaku pengambil uang Rp 1,9 juta di ATM karena nomor PIN disimpan di kontak ponsel," jelasnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga. "Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi serta bukti, dilakukan penangkapan terhadap tersangka RS," kata Henri.

Dari hasil interogasi diketahui pelaku telah beraksi di tiga wilayah lain, yakni di Kemiri, Roncali, dan Pulutan.

Henri mengungkapkan selain tersangka, diamankan pula barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Lexy H 2865 NK dan dua kartu ATM milik korban.

Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Baca juga: 2 Jambret Madura Nyabu Saat Beraksi, Terluka Pisau Sendiri Saat Kabur dari Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com