Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukul Anak Perempuannya Usia 8 Tahun dengan Sapu, Pria di Taput Ditangkap

Kompas.com - 17/08/2023, 18:40 WIB
Rahmat Utomo,
Khairina

Tim Redaksi

MEDAN,KOMPAS.com-Seorang pria inisial ML (41) di Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, ditangkap polisi karena menganiaya anak perempuan kandungnya, N (8) Selasa (15/8/2023).

Korban dipukul menggunakan sapu hingga alat tersebut patah.

Kasat Reskrim Polres Taput, AKP Zuhatta Mahadi mengatakan penganiayaan terjadi di rumah nenek korban atau ibu dari ML. Jaraknya 500 meter dari rumah MN di Kecamatan Tarutung.

Baca juga: Anak AKBP Achiruddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Aniaya Ken Admiral

Zuhatta menjelaskan, selama ini korban tinggal di sana, karena ML dan istrinya telah bercerai.

"Ibu korban sendiri, sekitar 5 bulan lewat, sudah meninggalkan tersangka ML dan 2 anaknya yang masih kecil-kecil, karena tidak sanggup atas perilaku suaminya ML yang sering mabuk-mabukan," ujar Zuhatta dalam keterangannya, Kamis (17/8/2023).

Kata Zuhatta, penganiayaan bermula saat ML menemui korban di rumah neneknya. Lalu ML menanyakan keberadaan nenek korban yang kebetulan sedang pergi ke luar rumah.

"Karena tidak langsung dijawab oleh korban, lalu tersangka emosi, tanpa pikir dan mengambil gagang sapu dan memukuli korban hingga gagang sapu tersebut patah," ujar Zuhatta dalam keterangannya, Kamis (17/8/2023).

Baca juga: Soal Eks Kabid BKD Aniaya Pegawai Magang, Komisi I DPRD Lampung: Masalah Senior Junior

Saat itu korban menangis mengerang kesakitan, tapi tetap tidak dihiraukan pelaku, korban tetap dipukuli.

Informasi itu kemudian didengar tetangga korban yang selanjutnya melaporkan peristiwa ini ke neneknya.


Keesokan harinya, nenek korban melapor ke Polres Taput, tidak lama kemudian pelaku langsung ditangkap.

"Kurang dari 24 Jam, tepatnya Selasa (15/8/2023) tersangka ML langsung kita tangkap dari tempat persembunyiannya," ujar Zuhatta.

Saat ini, kata Zuhatta, ML ditahan di Polres Taput untuk proses hukum lebih lanjut. Dia disangkakan melanggar pasal 44 ayat 1 UU RI No.23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ). Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com