Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Sekawan di Banten Bunuh Teman karena Tak Pernah Patungan Beli Miras

Kompas.com - 15/08/2023, 20:44 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com -  Tohiri (33) warga Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten dibunuh oleh tiga temannya dengan cara membuang tubuh korban ke Sungai Kadikaran pada Senin (14/8/2023).

Aksinya dilakukan tiga orang pelaku karena kesal kepada korban yang tak pernah patungan untuk membeli minuman keras (miras).

Ketiga pelaku yakni MS (50) HM (25) dan SA (24) warga Kampung Kalang Anyar, Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Serang.

Baca juga: Pria di Tebing Tinggi Bunuh Diri Usai Pamit ke Istri Melalui Video Call

"Hasil pemeriksaan terungkap motifnya hanya persoalan sepele, karena korban marah setelah tersinggung tidak patungan membeli miras. Selain itu, para pelaku juga ketakutan jika nantinya korban akan balas dendam," kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan kepada wartawan saat rilis di kantornya. Selasa (15/8/2023).

Kemudian ketiga pelaku yang dalam keadaan mabuk melawan korban. Korban tak sadarkan diri setelah dipukul pelaku MS di bagian wajah.

Dalam kondisi mabuk, ketiga pelaku membawa korban ke pinggir sungai untuk membuang tubuhnya agar menghilangkan jejak.

"Kedua teman lainnya juga ikut memukul korban. Ketiga pelaku membawa korban menggunakan motor ke pinggir kali Kadikaran, (pelaku) langsung menurunkan korban dan mendorongnya ke kali," ujar dia.

Jasad Tohiri akhirnya ditemukan warga mengambang pada Senin (14/8/2023) pukul 06.30 WIB. Jasadnya kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten untuk dilakukan visum dan otopsi.

"Hasil pemeriksaan oleh tim forensik, wajah korban didapat luka akibat kekerasan benda tumpul, serta didapatkan memar berupa benjolan pada bagian kepala belakang," ungkap Wiwin.

Baca juga: Duduk Perkara Anak Bunuh Ayahnya di Bangka Selatan, Dipicu Bawa Arak

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menambahkan, setelah mendapatkan identitas korban, akhirnya polisi melakukan penyelidikan dan diketahui korban terakhir bersama tiga orang pelaku.

Ketiga pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya masing-masing. Mereka mengakui semua perbuatannya.

"Para pelaku ini bekerja sebagai buruh lepas, dan korban hubungannya teman pelaku yang sering pesta miras," ujar Dedi.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 338  KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Rambah 25 Hektar Hutan untuk Jadi Kebun Sawit, Kakek di Sumbar Ditangkap

Diduga Rambah 25 Hektar Hutan untuk Jadi Kebun Sawit, Kakek di Sumbar Ditangkap

Regional
Beli Elpiji 3 Kg di Brebes Wajib Pakai KTP Mulai 1 Juni

Beli Elpiji 3 Kg di Brebes Wajib Pakai KTP Mulai 1 Juni

Regional
PPDB Kota Semarang Dibuka 18 Juni, Wali Kota Ita: 'No' Titip-menitip

PPDB Kota Semarang Dibuka 18 Juni, Wali Kota Ita: "No" Titip-menitip

Regional
Pemkot Yogyakarta Bisa Olah Sampah di TPA Piyungan, 200 Ton Sampah Minggu Ini

Pemkot Yogyakarta Bisa Olah Sampah di TPA Piyungan, 200 Ton Sampah Minggu Ini

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Keluh Karyawan Semarang Soal Progam Tapera, Takut Uangnya Dikorupsi

Keluh Karyawan Semarang Soal Progam Tapera, Takut Uangnya Dikorupsi

Regional
Geger Penemuan Mayat Tertimpa Potongan Beton di Kalsel, Kondisinya Membusuk

Geger Penemuan Mayat Tertimpa Potongan Beton di Kalsel, Kondisinya Membusuk

Regional
4 Kali Naik Harga Sebulan, Rokok Jadi Penyumbang Inflasi Terbesar di Lampung

4 Kali Naik Harga Sebulan, Rokok Jadi Penyumbang Inflasi Terbesar di Lampung

Regional
Oknum ASN Disdukcapil Nunukan Tersangka Pelecehan Seksual Gadis Pemohon KTP Minta Penangguhan Penahanan

Oknum ASN Disdukcapil Nunukan Tersangka Pelecehan Seksual Gadis Pemohon KTP Minta Penangguhan Penahanan

Regional
Ada Pabrik Oli Palsu di Tangerang, Bagaimana Bedakan dengan yang Asli?

Ada Pabrik Oli Palsu di Tangerang, Bagaimana Bedakan dengan yang Asli?

Regional
Bahas Pilkada, Kapolda Jateng Kumpulkan Bhabinkamtibmas-Babinsa dan Kades di Temanggung

Bahas Pilkada, Kapolda Jateng Kumpulkan Bhabinkamtibmas-Babinsa dan Kades di Temanggung

Regional
Viral Video Siswi SD di Ambon Merundung Teman, Kepsek: Mencoreng Nama Baik Sekolah

Viral Video Siswi SD di Ambon Merundung Teman, Kepsek: Mencoreng Nama Baik Sekolah

Regional
Pemkot Solo Cari Lahan untuk Bangun SMA Baru di Laweyan

Pemkot Solo Cari Lahan untuk Bangun SMA Baru di Laweyan

Regional
Kronologi Bentrok Polisi dengan Ribuan Massa di Jembatan Suramadu Usai Laga MU Vs Persib

Kronologi Bentrok Polisi dengan Ribuan Massa di Jembatan Suramadu Usai Laga MU Vs Persib

Regional
Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Pekanbaru sampai Agustus 2024

Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Pekanbaru sampai Agustus 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com