Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan di Kubu Raya Gelapkan Barang Dagangan, Mengaku untuk Biaya Obat Ibunya Sakit

Kompas.com - 11/08/2023, 19:56 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

KUBU RAYA, KOMPAS.com - Seorang karyawan sebuah swalayan di Kecamatan Kubu Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial AI (32) ditangkap karena diduga menggelapkan sejumlah barang dagangan.

Humas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, sebagian hasil penjualan barang curian tersebut dia gunakan untuk keperluan biaya berobat ibunya yang sedang sakit.

“Menurut pengakuannya, barang-barang tersebut dijual dengan harga murah. Uangnya untuk biaya pengobatan orangtua sakit. Dia ini mengaku sebagai tulang punggung keluarga," kata Ade dalam keterangan tertulis, Jumat (11/8/2023).

Baca juga: Dugaan Penggelapan Dana Sertifikasi Guru di Sikka, Polisi Bakal Panggil Penerima Tunjangan

Ade menerangkan, tersangka dilaporkan oleh pemilik swalayan di Kubu Raya ke Polsek Sungai Raya karena kedapatan mengepak barang secara sembunyi-sembunyi di dalam kardus. Kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp 14 juta.

"Setelah dilakukan interogasi, diketahui pelaku sudah mulai beraksi sejak April 2023," ungkap Ade.

Baca juga: Dilaporkan Menantu, Lansia di Jombang Jadi Tersangka Penggelapan Cincin Kawin

Ade menyebut, sejumlah barang dagangan yang digelapkan diantaranya makanan dan minuman, serta kain dan kosmetik.

"Kerugian yang dilaporkan baru sebatas barang saat tertangkap tangan. Untuk kerugian lain, penyelidikan masih berlangsung," ujar Ade.

Ade menjelaskan, tersangka merupakan karyawan yang bertugas melakukan pengemasan barang. Dengan memanfaatkan posisinya tersebut, pelaku dengan mudah memisahkan barang-barang yang akan digelapkan dan dijualnya.

"Modusnya pelaku menyembunyikan barang di dalam kardus, seakan-akan itu adalah sampah, sehingga bisa dikeluarkan dari gudang tanpa diketahui pemilik swalayan," jelas Ade.

Ade menegaskan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungai Raya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

“Tersangka masih kita periksa untuk dilakukan pendalaman,” tutup Ade. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral, Video Polisi Razia Kosmetik di Sekolah, Polda Lampung Sebut Misinformasi

Viral, Video Polisi Razia Kosmetik di Sekolah, Polda Lampung Sebut Misinformasi

Regional
Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Regional
Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Regional
Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Regional
Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Regional
Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com