JAYAPURA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Papua memindahkan dua anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) tersangka pembunuhan dan penyerangan personel Brimob di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, pada 30 November 2023.
Kedua orang tersebut adalah AS (25) dan KG alias KB (27).
Baca juga: Polisi Duga KKB Pelaku Rentetan Aksi Kriminal di Yahukimo dalam 2 Pekan
"Mereka terkait kasus penembakan terhadap anggota Satgas Preventif Operasi Damai Cartenz Bripda Gilang Aji Prasetyo di Kilometer 8 Kabupaten Yahukimo hingga menyebabkan korban meninggal dunia pada tanggal 30 November 2022," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, melalui keterangan tertulis, Jumat (11/8/2023).
Benny menambahkan, dalam kejadian tersebut seorang polisi lain bernama Briptu Fazuarsah juga mendapatkan luka tembak.
Menurutnya, kedua tersangka ditangkap di lokasi dan waktu berbeda.
Baca juga: 6 Bulan Penyanderaan Pilot Susi Air oleh KKB Egianus Kogoya
AS ditangkap di sebuah rumah di Dekai pada 16 Mei 2023. Saat itu, selain menangkap AS, aparat keamanan juga mengamankan 22 orang lain yang diduga terkait dengan beberapa aksi kriminal di wilayah tersebut.
Sementara KG atau KB, ditangkap di sebuah rumah pada Perumahan Eselon 4, Distrik Dekai, pada 31 Mei 2023.
"Saat ini AS (25) dan KG (27) beserta barang bukti menjalani pemindahan tempat penahanan yang awalnya di Rutan Polres Yahukimo dipindahkan ke Rutan Mako Polda Papua," kata Benny.
Selain memindahkan kedua tersangka, Polres Yahukimo juga menyerahkan beberapa barang bukti yang didapat saat menangkap keduanya.
"Adapun untuk barang bukti yang dibawa terdiri dari enam pucuk senjata api rakitan beserta empat butir amunisi dan kemudian dibawa menuju Polda Papua menggunakan mobil tahanan Ditreskrimum Polda Papua," ungkap Benny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.