BATAM, KOMPAS.com – Polisi amankan 19,8 kilogram sabu asal Malaysia yang hendak diselundupkan ke Medan, Sumatera Utara (Sumut) dari Batam, Kepulauan Riau (Kepri) melalui jalur laut.
Selain itu, polisi tangkap 3 tersangka yang masing-masing berinisial DD (19), W (35), dan K (33).
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pengungkapan terjadi pada tanggal 18 Juli 2023 di Kampung Sagunung Kelurahan Sambau, Nongsa, Batam.
Baca juga: Gelapkan Beberapa Motor, Imigran Afghanistan Ditangkap di Makassar Saat Bawa Sabu
Penangkapan itu berawal dari tertangkapnya tersangka DD. Setelah dilakukan pengembangan, kedua pelaku lainnya berhasil diamankan.
“Kemudian setelah dilakukan pengembangan, pihaknya berhasil mengamankan 2 pelaku lainnya, yakni W dan K, yang ditangkap di parkiran Alfamidi dibilangan jalan Darussalam Kecamatan Medan Baru, Medan, Sumut,” kata Nugroho di Mapolresta Barelang, Rabu (26/7/2023).
Nugroho menjelaskakan, penangkapan para tersangka dari informasi berawal dari informasi masyarakat soal pengiriman sabu sebanyak kurang lebih ada 20 bungkus asal Malaysia.
Usai diselidiki, tim melakukan penyergapan di pantai kampung Sagunung, Sambau, Nongsa, Batam dan diamankan 1 orang laki-laki inisial DD membawa 2 buah tas ransel warna hitam.
Saat tas digeledah, polisi temukan 20 paket atau bungkus narkotika jenis sabu tersebut.
“Sabu tersebut dibungkus dengan plastik warna hijau merek guanyinwang dan dibungkus kembali dengan plastik warna bening serta dibalut lakban warna kuning, dan di akui oleh pelaku bahwa tas ransel warna hitam yang berisikan sabu tersebut akan di bawa ke Medan, terang Nugroho.
Baca juga: Oknum TNI Penyelundup Sabu 20 Kg Malaysia Dituntut Pecat dan Penjara Seumur Hidup
Satrenarkoba Polresta Barelang kemudian mengembangkan kasus ini ke Medan dengan membawa pelaku DD.
Dari pendalaman DD, polisi akhirnya menangkap tersangka W dan K. Keduanya ditangkap saat hendak masuk ke dalam sebuah mobil untuk membawa sabu ke Aceh.
“Namun saat akan membawa mobil tersebut, anggota Satresnarkoba Polresta Barelang langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” sebut Nugroho.
“Dan dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku, bahwa sabu tersebut akan di bawa ke Lhoksumawe, Aceh melalui jalur darat atas perintah bosnya,” tambah Nugroho.
Nugroho mengatakan, peranan tersangka DD hanya sebagai pengambil sabu di Pantai Kampung Sagunung, Sambau, Nongsa, Batam, dan DD mendapatkan upah sebesar Rp 75 juta.
Kemudian tersangka W berperan menerima pekerjaan atau orderan mengambil 2 buah tas berisikan 20 paket sabu, untuk selanjutnya dibawa ke Lhoksumawe, Aceh melalui jalur darat dengan upah Rp 100 juta.
“Sedangkan pelaku K, juga sebagai kurir dengan upah sebesar Rp 25 juta,” ungkap Nugroho.
Atas perbuatannya, ketiganya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Uu Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ketiganya terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas Nugroho.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.