Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan Sabu 19,8 Kg dari Malaysia, 3 Orang Ditangkap Polisi di Batam

Kompas.com - 26/07/2023, 17:14 WIB
Hadi Maulana,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Polisi amankan 19,8 kilogram sabu asal Malaysia yang hendak diselundupkan ke Medan, Sumatera Utara (Sumut) dari Batam, Kepulauan Riau (Kepri) melalui jalur laut. 

Selain itu, polisi tangkap 3 tersangka yang masing-masing berinisial DD (19), W (35), dan K (33).

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pengungkapan terjadi pada tanggal 18 Juli 2023 di Kampung Sagunung Kelurahan Sambau, Nongsa, Batam.

Baca juga: Gelapkan Beberapa Motor, Imigran Afghanistan Ditangkap di Makassar Saat Bawa Sabu

Penangkapan itu berawal dari tertangkapnya tersangka DD. Setelah dilakukan pengembangan, kedua pelaku lainnya berhasil diamankan. 

“Kemudian setelah dilakukan pengembangan, pihaknya berhasil mengamankan 2 pelaku lainnya, yakni W dan K, yang ditangkap di parkiran Alfamidi dibilangan jalan Darussalam Kecamatan Medan Baru, Medan, Sumut,” kata Nugroho di Mapolresta Barelang, Rabu (26/7/2023).

Kronologi penangkapan

Nugroho menjelaskakan, penangkapan para tersangka dari informasi berawal dari informasi masyarakat soal pengiriman sabu sebanyak kurang lebih ada 20 bungkus asal Malaysia.

Usai diselidiki, tim melakukan penyergapan di pantai kampung Sagunung, Sambau, Nongsa, Batam dan diamankan 1 orang laki-laki inisial DD membawa 2 buah tas ransel warna hitam.

Saat tas digeledah, polisi temukan 20 paket atau bungkus narkotika jenis sabu tersebut.

“Sabu tersebut dibungkus dengan plastik warna hijau merek guanyinwang dan dibungkus kembali dengan plastik warna bening serta dibalut lakban warna kuning, dan di akui oleh pelaku bahwa tas ransel warna hitam yang berisikan sabu tersebut akan di bawa ke Medan, terang Nugroho.

Baca juga: Oknum TNI Penyelundup Sabu 20 Kg Malaysia Dituntut Pecat dan Penjara Seumur Hidup

Satrenarkoba Polresta Barelang kemudian mengembangkan kasus ini ke Medan dengan membawa pelaku DD.

Dari pendalaman DD, polisi akhirnya menangkap tersangka W dan K. Keduanya ditangkap saat hendak masuk ke dalam sebuah mobil untuk membawa sabu ke Aceh. 

“Namun saat akan membawa mobil tersebut, anggota Satresnarkoba Polresta Barelang langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” sebut Nugroho.

“Dan dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku, bahwa sabu tersebut akan di bawa ke Lhoksumawe, Aceh melalui jalur darat atas perintah bosnya,” tambah Nugroho.

Nugroho mengatakan, peranan tersangka DD hanya sebagai pengambil sabu di Pantai Kampung Sagunung, Sambau, Nongsa, Batam, dan DD mendapatkan upah sebesar Rp 75 juta.

Kemudian tersangka W berperan menerima pekerjaan atau orderan mengambil 2 buah tas berisikan 20 paket sabu, untuk selanjutnya dibawa ke Lhoksumawe, Aceh melalui jalur darat dengan upah Rp 100 juta.

“Sedangkan pelaku K, juga sebagai kurir dengan upah sebesar Rp 25 juta,” ungkap Nugroho.

Atas perbuatannya, ketiganya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Uu Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ketiganya terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas Nugroho.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Regional
Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com