SERANG, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar meminta kepada masyarakat untuk memberikan data spesifik dugaan pungutan liar (Pungli) pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK Negeri di wilayahnya.
"Kita juga punya inspektorat memfasilitasi (laporan), kita berharap by data. Jadi data yang konkret yang bisa kita tindak lanjuti, dan tentu kita pemerintah daerah sudah berusaha semaksimal mungkin memberikan layanan," ujar Al Muktabar kepada wartawan di Pendopo Gubernur Banten. Selasa (25/7/2023).
Dikatakan Al Muktabar, sejauh ini sudah ada beberapa orangtua yang melaporkan dugaan kecurangan PPDB ke Inspektorat Provinsi Banten, dan laporan itu sedang ditindaklanjuti.
Baca juga: Marak Pungli PPDB, Pemprov Banten Dianggap Tak Becus Kerja
Bahkan, ada beberapa masyarakat yang mengadukan secara langsung keluhannya ke mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten itu.
"Pengaduan diterima, ada beberapa yang menyampaikan pengaduan ke inspektorat, ada juga yang mengeluh langsung ke saya. Kita diskusi untuk bisa mencari jalan terbaik," kata dia.
Sebelumnya, Ombudsman juga menemukan adanya dugaan praktik pungli PPDB dengan nilai mahar sebesar Rp 5 juta-Rp 8 juta per calon siswa agar dapat diterima di sekolah tujuannya.
Al Muktabar pun mendukung bilamana temuan Ombudsman itu dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH) untuk ditindaklanjuti.
"Tentu (mendukung) karena itu bagian dari proses penegakan hukum. Kalau proses penegakan hukum itu kan ada ranahnya, ranahnya kita sampai tingkat pengendalian dan itu harmoni," kata Al.
Baca juga: Tergiur Gaji Rp 5 Juta, 2 Warga Banten Dijual ke Suriah Saat Konflik Senjata Tahun 2017
Untuk itu, lanjut Al Muktabar, kepada masyarakat yang melaporkan kecurangan selama proses PPDB agar memberikan data konkret lokasi sekolah dan pelaku, baik itu pihak sekolah maupun dinas.
"Di mana? Siapa? Kita tidak bisa di-general begitu saja, sehingga kalau spesifik kan yang bertanggung jawab di mata hukum itu kan orang. Jadi siapa di mana harus spesifik," tandas dia.