SEMARANG, KOMPAS.com - Perempuan asal Bekasi, HI (29) nekat menjual anaknya yang baru berusia 14 hari seharga Rp 30 juta untuk melunasi utangnya.
Ibu dari empat anak itu mengaku berpamitan membawa kedua anaknya ke Semarang untuk bekerja. Namun sejatinya ia hendak melakukan transaksi jual beli anak di sebuah hotel di Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Sudah dipakai Rp 25 juta. Utang saya Rp 30-an juta. Karena saya ngejalanin duit orang, semacam arisan gitu, tapi yang pinjem pada kabur, jadi saya harus tanggung jawab," ungkap HI saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (18/7/2023).
Lantaran merasa bertanggung jawab atas uang puluhan juta itu, HI terpikirkan untuk menjual anaknya. Kemudian ia mengunggah foto anaknya di media sosial Facebook dan menawarkan adopsi.
Perempuan berisinial AP (39) asal Mranggen, Demak pun tertarik untuk mengadopsi bayi berinisial GJA itu dan membuat janji temu di Semarang dengan ibu korban.
“Saya memang adopsi karena belum memiliki momongan. Anak ini memang sudah saya niati untuk diasuh,” ujar AP.
"Setelah bertemu, HI menyerahkan bayi laki-laki anak kandungnya kepada AP, lalu HI menerima uang sejumlah Rp 30 juta. Selanjutnya tersangka 1 pulang ke Bekasi," ungkap Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono kepada awak media.
Sepulangnya HI ke Bekasi, ia terus menerus ditanyai suaminya soal keberadaan anaknya. Lalu HI dihantui rasa bersalah dan penuh penyesalan.
Ia pun mencari AP untuk meminta anaknya kembali. Namun AP telah memblokir kontaknya. HI pun kembali ke Semarang untuk mencari keberadaan HI dan bertanya ke pihak hotel, tapi ia tak mendapat jawaban.
Baca juga: Ibu Kandung Jual Bayinya, Bikin Laporan Polisi Seolah Anaknya Diculik
Lantaran putus asa, HI menyerahkan diri dan mendatangi Mapolrestabes Semarang. Ia mengakui telah menjual anaknya dan menyesal. Kemudian memohon pada polisi untuk mencari anaknya.
"Saat melapor dia mengaku sudah menjual bayinya yang berusia 14 hari pada Selasa 11 Juli 2023. Katanya perbuatan itu dilakukan karena dia sudah terimpit utang dan sudah buntu untuk bisa membayarnya," kata Wiwit.
Akibat tindakannya, kedua tersangka ini terancam Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002. "Hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” katanya.
Sementara itu, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang, AKP Ni Made Sriniri menjelaskan, kedua tersangka ini tidak terancam Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ibu kandung korban dan pembeli hanya disangka undang-undang perlindungan anak. “Untuk eskploitasi belum bisa dibuktikan. Kita terapkan undang-undang perlindungan anak,” paparnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.