Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan Asal Bekasi Nekat Jual Anaknya yang Baru Usia 14 Hari Rp 30 Juta untuk Lunasi Utang

Kompas.com - 18/07/2023, 16:05 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Perempuan asal Bekasi, HI (29) nekat menjual anaknya yang baru berusia 14 hari seharga Rp 30 juta untuk melunasi utangnya.

Ibu dari empat anak itu mengaku berpamitan membawa kedua anaknya ke Semarang untuk bekerja. Namun sejatinya ia hendak melakukan transaksi jual beli anak di sebuah hotel di Kota Semarang, Jawa Tengah.

"Sudah dipakai Rp 25 juta. Utang saya Rp 30-an juta. Karena saya ngejalanin duit orang, semacam arisan gitu, tapi yang pinjem pada kabur, jadi saya harus tanggung jawab," ungkap HI saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (18/7/2023).

Baca juga: Kenal Sindikat Penjualan Bayi di Medsos, Ibu di Palu Jual Bayinya Sendiri, Sempat Laporkan Penculikan

Lantaran merasa bertanggung jawab atas uang puluhan juta itu, HI terpikirkan untuk menjual anaknya. Kemudian ia mengunggah foto anaknya di media sosial Facebook dan menawarkan adopsi.

Perempuan berisinial AP (39) asal Mranggen, Demak pun tertarik untuk mengadopsi bayi berinisial GJA itu dan membuat janji temu di Semarang dengan ibu korban.

“Saya memang adopsi karena belum memiliki momongan. Anak ini memang sudah saya niati untuk diasuh,” ujar AP.

"Setelah bertemu, HI menyerahkan bayi laki-laki anak kandungnya kepada AP, lalu HI menerima uang sejumlah Rp 30 juta. Selanjutnya tersangka 1 pulang ke Bekasi," ungkap Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono kepada awak media.

Sepulangnya HI ke Bekasi, ia terus menerus ditanyai suaminya soal keberadaan anaknya. Lalu HI dihantui rasa bersalah dan penuh penyesalan.

Ia pun mencari AP untuk meminta anaknya kembali. Namun AP telah memblokir kontaknya. HI pun kembali ke Semarang untuk mencari keberadaan HI dan bertanya ke pihak hotel, tapi ia tak mendapat jawaban.

Baca juga: Ibu Kandung Jual Bayinya, Bikin Laporan Polisi Seolah Anaknya Diculik

Lantaran putus asa, HI menyerahkan diri dan mendatangi Mapolrestabes Semarang. Ia mengakui telah menjual anaknya dan menyesal. Kemudian memohon pada polisi untuk mencari anaknya.

"Saat melapor dia mengaku sudah menjual bayinya yang berusia 14 hari pada Selasa 11 Juli 2023. Katanya perbuatan itu dilakukan karena dia sudah terimpit utang dan sudah buntu untuk bisa membayarnya," kata Wiwit.

Akibat tindakannya, kedua tersangka ini terancam Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002. "Hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” katanya.

Sementara itu, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang, AKP Ni Made Sriniri menjelaskan, kedua tersangka ini tidak terancam Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ibu kandung korban dan pembeli hanya disangka undang-undang perlindungan anak. “Untuk eskploitasi belum bisa dibuktikan. Kita terapkan undang-undang perlindungan anak,” paparnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com