CIANJUR, KOMPAS.com - Kuasa hukum ID (38), pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berharap kliennya mendapat pendampingan psikologis setelah pulang ke Indonesia.
Menurut Salatudin Gayo, kliennya telah berbulan-bulan disekap dan dipaksa melayani tamu secara tidak manusiawi.
"Kalau trauma sudah pasti, ya, apalagi apa yang telah menimpanya sudah viral dan diketahui publik sehingga perlu pendampingan psikologi," kata Salat saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/7/2023).
Baca juga: Penyalur TKW yang Dijadikan Pelayan Seks Menghilang, Rumahnya Sudah Kosong
Selain korban, pendampingan juga harus diberikan kepada keluarga korban, khususnya anak-anak korban.
"Berharap ada bantuan dari para pihak terkait, semua pemangku kepentingan, pak bupati juga untuk memberikan dukungan psikis korban dan keluarganya," tambah Salatudin.
Sementara itu, terkait kepulangan ID, Salat berharap bisa secepatnya dan tidak menghadapi kendala selama prosesnya.
"Mudah-mudahan dalam minggu ini bisa dipulangkan. Mohon doa semuanya," ujar Salat.
Baca juga: TKW Cianjur yang Diperdagangkan di Dubai Ditemukan, Begini Kondisinya