NGANJUK, KOMPAS.com – S (27), warga Desa Tekenglagahan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, terancam hukuman mati.
Ancaman itu setelah S membacok temannya sendiri, yakni MDB (28), dengan sebilah parang pada Minggu (9/7/2023) sore. S dan MDB sebelumnya terlibat cekcok masalah utang.
“Pasal yang kita terapkan adalah Pasal 340 junto Pasal 338 (KUHP),” ungkap Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nganjuk, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad, Senin (10/7/2023).
Baca juga: Gara-gara Uang Rp 50.000, Pria di Nganjuk Bunuh Temannya
“Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau pidana seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” lanjut dia.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Kasat Reskrim Polres) Nganjuk, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fatah Meilana menyebutkan, penerapan Pasal 340 KUHP karena menurut penyelidikan dan penyidikan, S merencanakan pembunuhan tersebut.
“Kita memastikan dia (S) sudah ada niat, mens rea-nya sudah dapat, kemudian dia merencanakan sesuatu, kita berani terapkan pasal 340 (KHUP) pembunuhan berencana,” beber Fatah.
Diberitakan sebelumnya, S nekat membacok temannya sendiri yakni MDB dengan sebilah parang, Minggu (9/7/2023) sore.
Aksi itu dilakukan S sepulang dari acara hajatan tetangga. Adapun dalam acara hajatan tersebut, S dan MDB sempat terlibat cekcok masalah utang.
Insiden maut ini bermula saat S meminjam uang ke MDB sebesar Rp 50.000 agar dapat mengambil uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sebesar Rp 100.000.
Baca juga: Pulang dari Hajatan, Pria Dibunuh Temannya di Nganjuk, Sakit Hati karena Ditagih Utang
Pada saat itu MDB menanyakan uangnya ke S, dan dijelaskan uangnya telah dikembalikan melalui aplikasi DANA. Namun MDB ia tidak merasa menerima uang tersebut.
Sepulang dari acara hajatan, S yang merasa sakit hati lantas mengambil sebilah parang di rumahnya, lalu mendatangi kediaman MDB dan membacok yang bersangkutan.
“Motifnya sebenarnya sakit hati. Karena dia sudah merasa membayar (utang),” papar Muhammad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.