SOLO, KOMPAS.com - Aksi catcalling menimpa perempuan yang tinggal di indekos kawasan proyek pembangunan pasar mebel di Kelurahan Mojo, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Solo, Kompol Agus Sunandar mengatakan, pelaku dari aksi catcalling tersebut bisa dipidana.
Pelaku terancam sanksi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Selama perempuan, korban merasa direndahkan keperempuanannya, itu di undang-undang itu diatur. Tapi, kadang-kadang di pembuktiannya sulit. Soalnya di situ nanti berbicara soal psikologisnya, kalau kekerasan fisik harus ada visumnya. Ya tentu saja, harus penyelidikan lebih lanjut di Undang-Undang TPSK," kata Agus Sunandar, di Polresta Solo, pada Kamis (6/7/2023).
Agus menyebut, pelaku bisa dijerat sesuai Pasal 6 UU TPSK, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.
"Masyarakat sekarang harus sadar hukum, kalau memang bentuk tidak menghargai perempuan itu bisa lari ke pidana. Ya harus banyak cari informasi," ujar dia.
Dia mengatakan, saat ini Polresta Solo belum menerima laporan atau aduan dari korban dalam kasus ini.
Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswi diduga menjadi korban pelecehan seksual verbal atau catcalling pekerja proyek di Solo, Jawa Tengah.
Hal ini diketahui dari unggahan pemilik akun Twitter @UNSfe**.
"cape banget ya setiap keluar kos harus di cat calling, diliatin atas ampe bawah, diketawain, digoda goda yang engga engga, pas masuk kos diliatin dari pas buka gerbang sampe masuk dan naik ke tangga juga diliatin serombongan. plis info kontak mandornya dong, aku dah cape nangis :))) —proyek mojo meresahkan," tulis akun tersebut pada 5 Juli 2023 pukul 18.57 WIB, seperti kutip Kompas.com, Kamis (6/7/2023).
Baca juga: Dua Kali Kecelakaan Elf dan Truk di Tol Solo-Ngawi, Polisi Minta Pengendara Manfaatkan Rest Area
Merespons kejadian itu, Gibran mengatakan, sudah mendatangi pekerja proyek yang diduga melakukan catcalling.
Adapun pekerja itu sedang mengerjakan proyek pembangunan pasar mebel di eks Bong Mojo.
"Wis diparani ya karo Disdag (sudah didatangi sama Disdag). Itu yang (pembangunan) pasar mebel ya. Mohon maaf sekali," ungkap Gibran, Kamis (6/7/2023).
"Intinya saya enggak pengin membuat warga atau mahasiswi yang ngekos di situ tidak nyaman. Sudah ditindaklanjuti. Kalau masih ada yang kayak gitu lapor ya," terang putra sulung Presiden Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.