Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswi Solo Jadi Korban "Catcalling", Polisi Sebut Pelaku Bisa Dijerat Undang-Undang TPKS

Kompas.com - 06/07/2023, 16:59 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Aksi catcalling menimpa perempuan yang tinggal di indekos kawasan proyek pembangunan pasar mebel di Kelurahan Mojo, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Solo, Kompol Agus Sunandar mengatakan, pelaku dari aksi catcalling tersebut bisa dipidana.

Pelaku terancam sanksi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Baca juga: Mahasiswi Curhat di Twitter Jadi Korban Catcalling Pekerja Proyek, Gibran: Sudah Ditindaklanjuti, Kalau Masih Ada Lapor Ya

"Selama perempuan, korban merasa direndahkan keperempuanannya, itu di undang-undang itu diatur. Tapi, kadang-kadang di pembuktiannya sulit. Soalnya di situ nanti berbicara soal psikologisnya, kalau kekerasan fisik harus ada visumnya. Ya tentu saja, harus penyelidikan lebih lanjut di Undang-Undang TPSK," kata Agus Sunandar, di Polresta Solo, pada Kamis (6/7/2023).

Agus menyebut, pelaku bisa dijerat sesuai Pasal 6 UU TPSK, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.

"Masyarakat sekarang harus sadar hukum, kalau memang bentuk tidak menghargai perempuan itu bisa lari ke pidana. Ya harus banyak cari informasi," ujar dia.

Dia mengatakan, saat ini Polresta Solo belum menerima laporan atau aduan dari korban dalam kasus ini.

Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswi diduga menjadi korban pelecehan seksual verbal atau catcalling pekerja proyek di Solo, Jawa Tengah.

Hal ini diketahui dari unggahan pemilik akun Twitter @UNSfe**.

"cape banget ya setiap keluar kos harus di cat calling, diliatin atas ampe bawah, diketawain, digoda goda yang engga engga, pas masuk kos diliatin dari pas buka gerbang sampe masuk dan naik ke tangga juga diliatin serombongan. plis info kontak mandornya dong, aku dah cape nangis :))) —proyek mojo meresahkan," tulis akun tersebut pada 5 Juli 2023 pukul 18.57 WIB, seperti kutip Kompas.com, Kamis (6/7/2023).

Baca juga: Dua Kali Kecelakaan Elf dan Truk di Tol Solo-Ngawi, Polisi Minta Pengendara Manfaatkan Rest Area

Merespons kejadian itu, Gibran mengatakan, sudah mendatangi pekerja proyek yang diduga melakukan catcalling.

Adapun pekerja itu sedang mengerjakan proyek pembangunan pasar mebel di eks Bong Mojo.

"Wis diparani ya karo Disdag (sudah didatangi sama Disdag). Itu yang (pembangunan) pasar mebel ya. Mohon maaf sekali," ungkap Gibran, Kamis (6/7/2023).

"Intinya saya enggak pengin membuat warga atau mahasiswi yang ngekos di situ tidak nyaman. Sudah ditindaklanjuti. Kalau masih ada yang kayak gitu lapor ya," terang putra sulung Presiden Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Regional
Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Desa di Purworejo Ini Terbangkan 'Drone' untuk Basmi Hama Wereng

Desa di Purworejo Ini Terbangkan "Drone" untuk Basmi Hama Wereng

Regional
Kisah Pilu Bocah Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat di Ambon, Kurus dan Tinggal Sendirian di Indekos

Kisah Pilu Bocah Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat di Ambon, Kurus dan Tinggal Sendirian di Indekos

Regional
Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Amunisi ke KKB Papua, 10 Polisi di Ambon Dapat Penghargaan

Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Amunisi ke KKB Papua, 10 Polisi di Ambon Dapat Penghargaan

Regional
Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Mungkung Sragen

Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Mungkung Sragen

Regional
Setubuhi Pacar Berkali-kali, Pemuda di Nunukan Ditangkap Polisi

Setubuhi Pacar Berkali-kali, Pemuda di Nunukan Ditangkap Polisi

Regional
Dua Gempa Besar Guncang Seram Timur Maluku, BPBD: Tak Berdampak Kerusakan

Dua Gempa Besar Guncang Seram Timur Maluku, BPBD: Tak Berdampak Kerusakan

Regional
Polisi Belum Temukan Ada Pelanggaran Pidana atas Tenggelamnya Dokter Wisnu

Polisi Belum Temukan Ada Pelanggaran Pidana atas Tenggelamnya Dokter Wisnu

Regional
Gelar Rakorcabsus, PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Jadi Cagub Jateng

Gelar Rakorcabsus, PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Jadi Cagub Jateng

Regional
Blora Jadi Tuan Rumah Popda 2024, Bupati Arief Sambut Atlet Pelajar dari Wilayah Eks Karesidenan Pati

Blora Jadi Tuan Rumah Popda 2024, Bupati Arief Sambut Atlet Pelajar dari Wilayah Eks Karesidenan Pati

Regional
Tawuran Antarsekolah di Purworejo, 12 Siswa Diamankan, 5 Jadi Tersangka

Tawuran Antarsekolah di Purworejo, 12 Siswa Diamankan, 5 Jadi Tersangka

Regional
Update Penjaringan Parpol di Pilkada Brebes, Ada Nama Paramitha Widya Kusuma

Update Penjaringan Parpol di Pilkada Brebes, Ada Nama Paramitha Widya Kusuma

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com