KETAPANG, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Kayong, berinisial SR, dan Sekretaris LSM Gasak berinisial HS ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan resmi dilimpahkan ke kejaksaan.
Keduanya langsung ditahan dan dijerat Pasal 368 dan Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan dan diancam hukuman 9 tahun penjara.
“Tahap dua berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, RA Dhini Ardhani saat dihubungi, Jumat (30/6/2023).
Baca juga: Kades dan Anggota LSM di Pasuruan Jadi Tersangka Dugaan Pungli Retribusi Tanah
Dhini melanjutkan, saat ini kedua tersangka sudah dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Lapas Kelas II B Ketapang untuk kemudian menunggu proses perisdangan.
“Untuk keduanya segera kita sidangkan,” ucap Dhini.
Sebagai informasi, kuasa hukum korban, Paul Hariwijaya Bethan mengatakan, perkara dugaan pemerasan itu dilaporkan pada awal Februari 2023.
Paul menyebut, dua oknum LSM ini seperti sindikat. Karena ada peran membuat penggiringan opini melalui media online dan ada peran menakut-nakuti.
“Sebagai orang awam, pelapor dan keluarganya terganggu secara psikologis, dengan adanya penggiringan opini,” kata Paul.
Maka dari itu, Paul menduga perbuatan dua oknum LSM ini memiliki tujuan pribadi. Karena mereka juga kerap membawa nama-nama lembaga negara untuk menggertak.
"Memang sempat terjadi komunikasi antara pelapor melalui karyawannya dengan kedua tersangka, kemudian ada kesepakatan tidak akan menggiring opini lagi dengan imbalan Rp 20 juta,” ungkap Paul.
"Memang sempat terjadi komunikasi antara pelapor melalui karyawannya dengan kedua tersangka, kemudian ada kesepakatan tidak akan menggiring opini lagi dengan imbalan Rp 20 juta,” ungkap Paul.
Menurut Paul, tersangka SR sering mengirim link berita, yang berisikan statemen tersangka HS untuk menyudutkan dan membuat pelapor merasa takut. Namun akhirnya meminta uang.
“Kami berharap kasus ini dapat segera diproses hingga persidangan agar ada kepastian hukum dan efek jera bagi oknum LSM yang kerap menakuti dan memeras orang lain,” ungkap Paul.
Baca juga: Kades Sering Diperas LSM dan Oknum Wartawan, Dandim Gresik Turun Gunung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.