Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua dan Sekretaris LSM di Ketapang yang Peras Warga Terancam Penjara 9 Tahun

Kompas.com - 30/06/2023, 13:55 WIB
Hendra Cipta,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

KETAPANG, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Kayong, berinisial SR, dan Sekretaris LSM Gasak berinisial HS ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan resmi dilimpahkan ke kejaksaan.

Keduanya langsung ditahan dan dijerat Pasal 368 dan Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan dan diancam hukuman 9 tahun penjara.

“Tahap dua berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, RA Dhini Ardhani saat dihubungi, Jumat (30/6/2023).

Baca juga: Kades dan Anggota LSM di Pasuruan Jadi Tersangka Dugaan Pungli Retribusi Tanah

Dhini melanjutkan, saat ini kedua tersangka sudah dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Lapas Kelas II B Ketapang untuk kemudian menunggu proses perisdangan.

“Untuk keduanya segera kita sidangkan,” ucap Dhini.

Sebagai informasi, kuasa hukum korban, Paul Hariwijaya Bethan mengatakan, perkara dugaan pemerasan itu dilaporkan pada awal Februari 2023.

Paul menyebut, dua oknum LSM ini seperti sindikat. Karena ada peran membuat penggiringan opini melalui media online dan ada peran menakut-nakuti.

“Sebagai orang awam, pelapor dan keluarganya terganggu secara psikologis, dengan adanya penggiringan opini,” kata Paul.

Maka dari itu, Paul menduga perbuatan dua oknum LSM ini memiliki tujuan pribadi. Karena mereka juga kerap membawa nama-nama lembaga negara untuk menggertak.

"Memang sempat terjadi komunikasi antara pelapor melalui karyawannya dengan kedua tersangka, kemudian ada kesepakatan tidak akan menggiring opini lagi dengan imbalan Rp 20 juta,” ungkap Paul.

"Memang sempat terjadi komunikasi antara pelapor melalui karyawannya dengan kedua tersangka, kemudian ada kesepakatan tidak akan menggiring opini lagi dengan imbalan Rp 20 juta,” ungkap Paul.

Menurut Paul, tersangka SR sering mengirim link berita, yang berisikan statemen tersangka HS untuk menyudutkan dan membuat pelapor merasa takut. Namun akhirnya meminta uang.

“Kami berharap kasus ini dapat segera diproses hingga persidangan agar ada kepastian hukum dan efek jera bagi oknum LSM yang kerap menakuti dan memeras orang lain,” ungkap Paul.

Baca juga: Kades Sering Diperas LSM dan Oknum Wartawan, Dandim Gresik Turun Gunung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Regional
Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Regional
Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Regional
Hari Pertama PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang, Belum Ada yang Daftar

Hari Pertama PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang, Belum Ada yang Daftar

Regional
Pemprov Sumbar Siapkan 6 Titik Nobar Timnas lewat Videotron

Pemprov Sumbar Siapkan 6 Titik Nobar Timnas lewat Videotron

Regional
PSI dan PBB Beri Sinyal Kuat Dukung Andra Soni pada Pilkada Banten 2024

PSI dan PBB Beri Sinyal Kuat Dukung Andra Soni pada Pilkada Banten 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com