KEBUMEN, KOMPAS.com- Persoalan Pondok Pesantren Al Zaytun tengah ramai menjadi pembicaraan publik. Sejumlah kontroversi belakangan ini menjadikan pesantren tersebut disorot oleh sejumlah media.
Untuk itu, pemerintah pusat telah mengambil alih persoalan tersebut dengan menerjunkan tim investigasi. Meski demikian sampai saat ini hasil investigasi belum diketahui karena sedang didalami lebih lanjut oleh tim.
Wakil Presiden (Wapres) Indonesia K.H. Ma'ruf Amin menyebut, hasil investigasi akan segera disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
"Nanti akan dijelaskan oleh Menko Polhukam bersama dengan aparatnya, saat ini sedang kita lakukan (Investigasi)," kata K.H. Ma'ruf Amin saat mengunjungi panen raya udang di Kebumen pada Senin (26/6/2023) sore.
Baca juga: Polemik Al Zaytun Ditangani Pemerintah Pusat, Ridwan Kamil: Tugas Tim Investigasi Selesai
Persoalan Pondok Pesantren Al-Zaytun yang berada di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kini telah dilimpahkan ke pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti.
Menurut Wapres, masyarakat saat ini tinggal menunggu hasil investigasi tim yang telah terjun ke lapangan.
"Kita tunggu aja," kata singkat Wapres saat jumpa pers di Lokasi panen tambak udang Vaname di Kebumen.
Baca juga: Keluarga Bela Panji Gumilang, Yakin Al-Zaytun Difitnah
Menurut K.H Ma'ruf Amin, masyarakat dan pemerintah saat ini tinggal menjaga kondusivitas. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi gejolak di masyarakat.
Masyarakat juga diimbau untuk bersabar menunggu hasil investigasi resmi dari pemerintah.
Diketahui sebelumnya, Ponpes Al-Zaytun ramai diperbincangkan terkait sejumlah dugaan penyimpangan yang dilakukan.
Bahkan, Menko Polhukam menyebut, ada dugaan tindak pidana oleh salah satu oknum. Polemik Ponpes Al-Zaytun Indramayu, nampaknya akan berdampak hukum.
Setidaknya kepada Ponpes Al-Zaytun akan dilakukan tiga langkah hukum. Ketiga langkah hukum itu, menurut Menko Polhukam, meliputi sanksi administrasi negara, pemerintah daerah dan kepolisian jika memang terbukti melakukan tindak pidana.
"Yang pertama itu nanti akan dilakukan oleh Bareskrim yang untuk pidana, yang hukum administrasi negara itu nanti akan dilakukan oleh Kemenag dan Kumham. Adapun yang kamtibmas akan dilakukan oleh aparat-aparat vertikal di Pemerintahan," kata Mahfud kepada sejumlah di Monas, Jakarta Pusat, Minggu 25 Juni 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.